Meneropong Masa Depan Uang Kripto

CNN Indonesia
Minggu, 27 Jun 2021 10:44 WIB
Tren investasi aset kripto melanda berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Lantas bagaimana masa depan uang kripto?
Tren investasi aset kripto melanda berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. (istockphoto/jpgfactory).
Jakarta, CNN Indonesia --

Investasi cryptocurrency atau uang kripto kini semakin digemari banyak kalangan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Meski pengembangan teknologi yang mewadahi aset kripto atau blockchain telah berjalan selama puluhan tahun, namun koin kripto pertama dunia baru diperkenalkan pada 2009 yakni bitcoin.

Setelah lebih dari satu dekade, kini ada ratusan bahkan ribuan jenis uang kripto. Walaupun tak bisa dipungkiri pesona bitcoin tetap nomor satu. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar bitcoin sebesar US$591 miliar per 26 Juni 2021.

Jumlah ini bahkan jauh di atas ethereum, uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua yakni sebesar US$208 miliar. Walau berbagai negara masih 'belum yakin' dengan kehadiran uang kripto, nampaknya pesona investasi uang tak berwujud fisik ini tak terbantahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia sudah memproyeksikan uang kripto tidak akan bisa menjadi mata uang sah (legal tender) di Indonesia setidaknya hingga puluhan tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani tidak menampik minat masyarakat di aset kripto. Namun, ia menyebut ada beberapa kriteria legal tender yang sulit dipenuhi oleh aset kripto.

"Apakah kripto atau virtual currency suatu ketika akan bisa menjadi mata uang sah atau legal tender? Saya melihat kalau di Indonesia masih jauh sekali, boleh dikatakan berapa puluh tahun ke depan kemungkinan masih sangat kecil," jelasnya, Kamis (17/6).

Namun, investasi uang kripto tidak dilarang di Indonesia dan masih menarik banyak minat investor. Terbukti, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 6,5 juta orang. Angka itu naik pesat dari catatan Kementerian Perdagangan pada akhir 2020 yang menyentuh 4 juta orang.

Jumlah investor aset kripto mengalahkan jumlah investor di pasar modal. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah single investor identification (SID) pasar modal mencapai 5.088.093 investor pada April 2021.

"Kami melihat pertumbuhan kripto sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 itu 4 juta orang dan dalam bilangan bulan sampai Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi memproyeksikan 'demam' aset kripto tidak akan berhenti di sini saja. Ia menyebut aset kripto bakal menjadi salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan. Terutama, saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan Artificial Intelligent (AI) sudah berfungsi maksimal.

Dia memproyeksikan pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat 8 kali lipat dari sekarang atau dari Rp632 triliun saat ini menjadi Rp4.531 triliun pada 2030. Angka itu sebesar 18 persen dari total PDB Nasional.

"Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi," imbuhnya.

Melihat masa depan aset kripto yang berpotensi tumbuh pesat, Lutfi menilai perlu bagi badan pemerintah untuk meregulasi transaksi aset kripto, dalam hal ini kewenangan ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut sejak 2018 silam aset kripto sudah diakui sebagai komoditas berjangka yang memiliki potensi besar menumbuhkan start up berbasis kripto seperti platform jual beli aset kripto dalam negeri.

Pasalnya, bila potensi tak mampu dibendung pemerintah, investor dalam negeri terancam mencari platform di luar dan memicu arus modal keluar (outflow).
Indra menambahkan alasan lainnya Bappebti meregulasi aset kripto ialah untuk memberikan kepastian usaha, melindungi masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

Salah satu langkah serius yang dilakukan Bappebti dalam meregulasi transaksi aset kripto di Indonesia ialah dengan segera meluncurkan bursa kripto. Bursa kripto RI bakal berjalan pada akhir 2021 ini.

Selain itu, dia juga mengusulkan nantinya pajak yang dikenakan sama dengan investasi di bursa saham alias dikenakan PPh final. Terkait nominal, Indra mengaku belum bisa menyebutkan karena belum disepakati.

[Gambas:Video CNN]



Risiko Uang Kripto

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER