Terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa Super Air Jet sudah memenuhi persyaratan penerbitan AOC. Untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet juga melakukan kerja sama perawatan pesawat udara dengan PT.Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, dimana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320.
Dadun menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet", jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Super Air Jet telah mengantongi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020. Namun, proses yang harus dilalui calon maskapai itu agar bisa mengudara masih panjang.
Sebelumnya, Novie pernah menjelaskan setelah mengantongi AOC calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sementara itu, untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan sejumlah persyaratan.
Meliputi, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha dan jadwal penerbangan, mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola/koordinator slot.
Kemudian, calon maskapai harus menyertakan jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang, dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Lalu, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
(ulf/ard)