Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin masuk ke wilayah mereka, yaitu hasil pemeriksaan virus corona atau covid-19 menggunakan skema PCR dan swab antigen. Syarat baru ini berlaku mulai Rabu (30/6) lusa.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aturan resmi soal syarat baru itu akan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang segera diterbitkan dan berlaku. Pemprov Bali akan menyiapkan SE tersebut dalam dua hari ini.
"Untuk (penumpang) transportasi udara harus menggunakan swab berbasis PCR dan lewat darat dan laut harus Antigen atau lebih baik lagi swab berbasis PCR," kata Wayan Koster dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan covid-19 menggunakan PCR dan swab antigen ini maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum masuk Bali. Ia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran covid-19 di Pulau Dewata.
Selain itu, ia juga mengharuskan surat keterangan perjalanan ke Bali harus dilengkapi dengan kode QR untuk memastikan surat yang disertakan merupakan hasil tes asli. Aturan dibuat untuk menghindari pemalsuan surat keterangan kesehatan yang marak dijual oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Untuk memastikan surat keterangan adalah asli dan tidak palsu, harus dilengkapi dengan QR code karena terus terang rupanya ada yang memalsukan surat keterangan dengan membayar sehingga tanpa tes bisa mendapat surat keterangan swab dan antigen," katanya.
Bersamaan dengan syarat baru ini, maka masyarakat yang akan masuk Bali dilarang menggunakan hasil pemeriksaan covid-19 menggunakan skema GeNose. Larangan berlaku pada hari yang sama, Rabu besok.
Di sisi lain, ia mengatakan syarat baru masuk Bali ini merupakan arahan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
(wel/agt)