Ekonom Kritik Sri Sultan soal Imbau Warga Urunan Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 19:10 WIB
Ekonom UGM Artidiatun Adji mengkritisi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang ingin menggunakan dana swadaya untuk penanganan covid-19.
Ekonom UGM Artidiatun Adji mengkritisi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang ingin menggunakan dana swadaya untuk penanganan covid-19.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Artidiatun Adji mengkritisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X yang ingin menggunakan dana swadaya untuk penanganan covid-19.

Artidiatun menilai kebijakan merupakan imbauan keliru karena hal terakhir yang ingin dilakukan pemda selama pandemi adalah membebankan masyarakat yang saat ini sudah 'terenggah-enggah' mengatasi dampak covid-19. Ia tak setuju dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X karena menilai masih bisa dilakukan realokasi anggaran dari pos yang tidak mendesak.

"Pemda harusnya realokasi budget (anggaran) untuk membantu program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), jadi itu sebabnya beberapa saat lalu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan untuk pemulihan PEN adalah salah satunya dengan gotong royong masyarakat, itu salah," katanya pada webinar bertajuk PSBB: PEN Manfaat Pajak Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan bahwa seharusnya pemda memutar otak untuk menyelamatkan warganya, terutama kelas menengah ke bawah yang sangat rentan. Ia mengusulkan untuk merealokasikan anggaran dinas menjadi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin.

"Seharusnya pemda melakukan sesuatu dengan anggaran, apakah itu direalokasi anggarannya atau gimana. Jangan sampai masyarakat yang sudah terenggah-enggah ini lalu disuruh urunan, disuruh gotong royong untuk memulihkan ekonomi nasional," imbuhnya.

Kritikan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 443/13429 yang memuat tentang optimalisasi PPKM berbasis mikro di tingkat pedukuhan, kampung, RW, dan RT. SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2021 kemarin, tentang perpanjangan masa PPKM mikro di DIY.

Edaran itu secara garis besar meminta seluruh Dukuh, Ketua Kampung, RW, dan RT membentuk Satgas Covid-19 di tingkat masing-masing. Termasuk menjalankan peran dalam pencegahan dan penanganan kasus, serta edukasi juga pendukungan pengumpulan data.

"Pembiayaan terhadap kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Pedukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) agar mempergunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber dana lain yang sah)," bunyi paragraf yang disorot pada SE itu.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menekankan bahwa pemerintah tidak pernah lepas tangan soal penanganan dampak pandemi covid-19 di wilayahnya. Ia menerangkan, dana swadaya berupa jimpitan hanya bersifat pilihan sebagai bentuk kearifan lokal masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya di saat kita sedang menghadapi pandemi seperti ini saling membantu di antara kita saya kira perlu kita kedepankan, tanpa melepas tanggungjawab pemerintah," katanya di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/7).

Aji mengklaim, pemerintah sudah turun tangan menangani dampak pandemi covid-19, sebut saja meringankan beban pasien covid-19 yang dirawat di shelter maupun rumah sakit melalui APBD. Termasuk dalam upaya deteksi dini, pencegahan, dan lain sebagainya.

Sementara untuk dana penanganan covid-19 beserta dampaknya di tingkat pedukuhan, kampung, RW, dan RT, diutamakan memanfaatkan dana desa yang juga bersumber dari pemerintah. Sepengetahuannya, banyak dari pemerintah desa yang mengalokasikan penggunaan dana desa mulai dari 15-25 persen untuk penanganan covid-19.

"Kalau penyelenggaraan di RT/RW pertama dari dana desa, kalau tidak mencukupi saya kira tidak ada persoalan mendapat dana dari kabupaten atau DIY (provinsi). Yang diutamakan dana desa dulu," imbuhnya.

Mekanisme pemanfaatan skema berjenjang ini, kata Aji, selama ini juga sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER