ANALISIS

Berat Hindari PHK Massal Karyawan Mal Meski PPKM Dilonggarkan

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 06:55 WIB
Ekonom menilai pengusaha mal tetap kesulitan menghindari ancaman PHK massal meskipun PPKM dilonggarkan dan mal kembali beroperasi lagi pada 26 Juli nanti.
Ekonom menilai pengusaha mal tetap kesulitan menghindari ancaman PHK massal meskipun PPKM dilonggarkan dan mal kembali beroperasi lagi pada 26 Juli nanti. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Sependapat dengan Huda, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara juga melihat pemberian subsidi upah perlu segera dilakukan pemerintah kepada karyawan mal. Hal ini dianggap sebagai kebijakan konkret yang paling ampuh untuk mencegah PHK massal di sektor ini.

Kebijakan ini dinilai lebih ampuh ketimbang memberi pelonggaran PPKM dengan membuka mal di tengah lonjakan kasus covid-19 yang belum terkendali seperti saat ini. Di sisi lain, Bhima ragu bila mal dibuka lalu masyarakat menengah dan menengah atas mau 'nongkrong' lagi di mal.

"Kelas menengah dan atas yang paling sensitif terhadap masalah kesehatan, sehingga PPKM yang tidak maksimal justru akan berdampak terhadap penurunan kepercayaan kelas menengah dan atas untuk berbelanja di mal. Solusi terbaik adalah fokus dulu pada penanganan pandemi," ucap Bhima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, sembari fokus pada penanganan covid-19, menurutnya, lebih baik pemerintah menggelontorkan subsidi upah kepada karyawan mal untuk mencegah PHK massal. Apalagi, ancaman PHK dari sektor ini cukup tinggi, mencapai 84 ribu orang.

"Subsidi upahnya bisa Rp5 juta untuk tiga bulan, jadi per bulan dikasih rata-rata Rp1,5 juta," terangnya.

Selain memastikan pemberian subsidi, Bhima minta pemerintah juga membenahi sistem pendataannya. Jangan sampai ada karyawan mal yang tidak dapat subsidi, padahal memenuhi kriteria hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ketinggalan, Bhima juga menilai pemerintah perlu memberi insentif bagi penyewa toko dalam bentuk subsidi biaya sewa. Hal ini untuk memastikan setiap tingkatan pelaku di sektor ini benar-benar mendapat 'uluran tangan' dari pemerintah.

"Bentuk subsidinya bisa 40 persen dari biaya sewa bulanan sampai Agustus ke depan misalnya," pungkasnya. 

(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER