Indonesia Jajaki Barter Dagang dengan 35 Negara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan Indonesia tengah menjajaki skema imbal dagang business to business (B-to-B) atau barter dengan 35 negara. Skema perdagangan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor sekaligus menghemat devisa karena kedua negara tidak perlu melakukan transfer dalam denominasi dolar AS.
"Perwakilan perdagangan kami melakukan sosialisasi, pendekatan, pemaparan, apa itu imbal dagang kemudian menawarkan, maka 35 negara tadi sudah kami peroleh data dan informasi, serta sekuat mana keinginan mereka," ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Marthin dalam Sosialisasi Kerja Sama Imbal Dagang Business to Business, Kamis (29/7).
Dari 35 negara tersebut, Kemendag telah mengerucutkan 10 negara dengan minat kerja sama paling besar. 10 negara itu meliputi Meksiko, Rusia Jerman, Turki, Filipina, Belanda, Prancis, Italia, Afghanistan, dan Kenya.
Nantinya, perdagangan barter ini dikoordinasikan oleh badan pelaksana (BP) dari masing-masing negara dimana Indonesia diwakili oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Saat ini, lanjut Marthin, PPI telah melakukan penandatanganan MoU dengan BP Meksiko pada 2 Juli 2021 lalu.
"Diharapkan dalam waktu dekat dapat segera diimplementasikan melalui penandatangan kontrak dan pengiriman dari Indonesia ke Meksiko dan sebaliknya," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, PPI juga tengah finalisasi rancangan MoU perdagangan barter dengan Rusia dan Jerman. Targetnya, nota kesepahaman itu bisa ditandatangani pada pertengahan Agustus 2021 mendatang.
Ia menuturkan skema imbal dagang sebetulnya sudah berlaku khususnya untuk pengadaan barang pemerintah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Namun, ia menyatakan skema imbal dagang ini belum maksimal, sehingga Kemendag memperluasnya pada sektor swasta. Selain itu, ia menilai landasan hukum imbal dagang kurang kuat sehingga membutuhkan tambahan payung hukum.
"Payung hukum penerapan imbal dagang perlu diperkuat dalam rangka mengoptimalkan target yang diinginkan," ujarnya.
Koordinator Bidang Peningkatan Akses Pasar Kemendag Bambang Jaka menambahkan Kemendag belum mematok target baik dari sisi penghematan devisa maupun potensi nilai imbal dagang dari negara mitra. Pasalnya, tahun ini merupakan tahun perdana imbal dagang dari pihak swasta dilakukan.
"Kami belum mengejar target kuantitas angka, tapi kami membangun fondasi untuk meyakinkan pelaku usaha di Indonesia mengenai imbal dagang," ujarnya.