Secara umum, wakaf memiliki ketetapan hukum sunah. Artinya, wakaf dianjurkan dilakukan oleh orang yang mampu.
Hal ini tercantum sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267.
Lihat Juga : |
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan-lah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahui-lah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Selain itu, dalil mengenai wakaf juga tertuang dalam surat Ali Imran ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh, Allah maha mengetahui."
![]() |
Syarat wakaf harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakannya (wakif), benda yang diwakafkan, dan penerima wakaf.
Pertama, seorang wakif harus memenuhi syarat di antaranya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.
Kedua, benda yang diwakafkan merupakan barang berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki wakif, dan benda yang berdiri sendiri.
Harta benda tersebut juga harus diketahui sejumlah saksi saat diwakafkan.
Lihat Juga : |
Ketiga, penerima wakaf merupakan seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi tertentu. Kafir zimmi merupakan orang non-Muslim yang hidup dalam negara Islam atau memiliki perjanjian damai dengan umat Muslim.
Sementara penerima wakaf Muslim harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah SWT. Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam.
Demikian penjelasan mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya.
(asr)