Jakarta, CNN Indonesia --
Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Kenali lebih lanjut mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya.
Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat.
Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."
Dari sabda di atas, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.
Pengertian Wakaf
 Ilustrasi. Pengertian wakaf adalah menahan harta untuk disedekahkan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe) |
Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab 'waqafa' yang artinya 'menahan' atau berhenti'.
Menyitat laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari sini, dapat disimpulkan bahwa wakaf berarti menahan harta untuk diwakafkan.
Ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.
Mazhad Hanafi, misalnya, yang mendeskripsikan wakaf sebagai tindak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.
Dari sana, ditarik kesimpulan bahwa pemilikan harta wakaf tak akan lepas dari seorang wakif. Wakif bahkan dibenarkan untuk menariknya kembali.
Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain. Wakif juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Terakhir, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya di halaman berikutnya...
Secara umum, wakaf memiliki ketetapan hukum sunah. Artinya, wakaf dianjurkan dilakukan oleh orang yang mampu.
Hal ini tercantum sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan-lah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahui-lah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Selain itu, dalil mengenai wakaf juga tertuang dalam surat Ali Imran ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh, Allah maha mengetahui."
Syarat Wakaf
 Ilustrasi pengertian wakaf. (iStockphoto) |
Syarat wakaf harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakannya (wakif), benda yang diwakafkan, dan penerima wakaf.
Pertama, seorang wakif harus memenuhi syarat di antaranya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.
Kedua, benda yang diwakafkan merupakan barang berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki wakif, dan benda yang berdiri sendiri.
Harta benda tersebut juga harus diketahui sejumlah saksi saat diwakafkan.
Ketiga, penerima wakaf merupakan seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi tertentu. Kafir zimmi merupakan orang non-Muslim yang hidup dalam negara Islam atau memiliki perjanjian damai dengan umat Muslim.
Sementara penerima wakaf Muslim harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah SWT. Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam.
Demikian penjelasan mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya.