Tentang Wakaf: Pengertian, Hukum, dan Syarat

CNN Indonesia
Rabu, 11 Agu 2021 14:30 WIB
Ilustrasi. Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak akan putus. Berikut pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya. (iStockphoto/arthon meekodong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Kenali lebih lanjut mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya.

Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat.

Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."

Dari sabda di atas, artinya amal ibadah wakaf tak akan hilang atau berhenti meski orang yang melakukan wakaf atau wakif telah meninggal dunia.

Pengertian Wakaf

Ilustrasi. Pengertian wakaf adalah menahan harta untuk disedekahkan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab 'waqafa' yang artinya 'menahan' atau berhenti'.

Menyitat laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari sini, dapat disimpulkan bahwa wakaf berarti menahan harta untuk diwakafkan.

Ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.

Mazhad Hanafi, misalnya, yang mendeskripsikan wakaf sebagai tindak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Dari sana, ditarik kesimpulan bahwa pemilikan harta wakaf tak akan lepas dari seorang wakif. Wakif bahkan dibenarkan untuk menariknya kembali.

Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain. Wakif juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Terakhir, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan.

Simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya di halaman berikutnya...

Hukum dan Syarat Wakaf


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :