Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga 9 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Untuk melaksanakan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan pelaksanaan berbentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah bisa dibuka. Namun, kapasitasnya dibatasi ketat oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Untuk wilayah level 3 misalnya, jumlah pengunjung maksimal di mal hanya 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, operasional mal hanya dibuka sampai 17.00 waktu setempat.
Sementara, mal yang berada di wilayah PPKM level 2 dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung dapat mencapai 50 persen dari total kapasitas.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 2 dan 3? Berikut rinciannya;
Wilayah yang menerapkan PPKM level 2:
1. Jawa Barat
-Kabupaten Tasikmalaya
Wilayah yang menerapkan PPKM level 3:
1. Banten
-Kabupaten Serang
-Kabupaten Lebak
-Kota Serang
2. Jawa Barat
-Kabupaten Sukabumi
-Kabupaten Pangandaran
-Kabupaten Majalengka
-Kabupaten Cirebon
-kabupaten Cianjur
-Kabupaten Ciamis
-Kabupaten Karawang
-Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
-Kabupaten Purbalingga
-Kabupaten Jepara
-Kabupaten Cilacap
-Kabupaten Brebes
-Kabupaten Boyolali
-Kabupaten Blora
-Kabupaten Grobogan
-Kabupaten Tegal
-Kabupaten Pati
-Kabupaten Temanggung
-Kabupaten Kudus
-Kabupaten Banjarnegara
4. Jawa Timur
-Kabupaten Sampang
-Kabupaten Pasuruan
-Kabupaten Pamekasan
-Kabupaten Pacitan
-Kabupaten Probolinggo
-Kabupaten Tuban
-Kabupaten Jember
-Kabupaten Bojonegoro