Pemerintah menetapkan target inflasi melandai selama periode 2022-2024, yaitu dari 3 persen menjadi 2,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 28 Juli 2021 lalu.
Beleid itu diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi kedua lembaga dilakukan rutin sesuai nota kesepakatan tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, yang ditandatangani pada 1 Juli 2004 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan beleid itu, Sri Mulyani menerangkan koordinasi antara pemerintah dan BI dalam pengendalian inflasi dilakukan untuk membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat serta memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar.
"Pemerintah berkoordinasi dengan BI guna mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam pertimbangan beleid itu, dikutip Selasa (2/8).
Pasal 2 merinci sasaran inflasi 2022 adalah 3 persen. Kemudian, 2023 tetap 3 persen, dan 2024 turun menjadi 2,5 persen. Target ditetapkan dengan deviasi 1 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut Pasal 3.
Sebagai informasi, BPS mencatat inflasi sebesar 0,08 persen secara bulanan pada Juli 2021. Sementara, secara tahun berjalan dan tahunan, masing-masing inflasi 0,81 persen dan 1,52 persen.