3 Beda BLT Subsidi Gaji 2021 vs 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja untuk tahun ini dan tahun lalu.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ungkap Ida dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).
Pertama, kata Ida, perbedaan terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.
Untuk BSU tahun ini, buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Namun, untuk buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Lalu, dengan UMP di Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, sehingga dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucap Ida.
Kemudian, BSU tahun ini diutamakan bagi buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelas Ida.
Kedua, nilai BSU tahun ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. Pemerintah berencana menyalurkannya secara sekaligus sebesar Rp1 juta.
Sementara, nilai bantuan tahun lalu mencapai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, total dana yang didapat penerima BSU tahun lalu lebih besar, yakni Rp2,4 juta.
Ketiga, BSU tahun ini hanya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara, penyaluran BSU tahun lalu bisa ke semua rekening bank.
Aturan penyaluran BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(aud/sfr)