OJK Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

OJK | CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 13:47 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap pencapaian sertifikat SNI ISO 37001 ini bisa diikuti seluruh pelaku industri jasa keuangan. OJK
Jakarta, CNN Indonesia --

Hari ini OJK secara resmi berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Proses sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada OJK pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021, yang meminta Sektor Jasa Keuangan untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia, sebagaimana komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh OJK dan seluruh asosiasi di industri jasa keuangan pada 18 Agustus 2020 lalu, untuk secara bersama-sama menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001.

"Terima kasih kepada PT British Standard Institution Group Indonesia dan Ernst & Young Indonesia yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami, selama proses audit Sertifikasi. Terima kasih juga kepada seluruh insan OJK atas upaya dan kerja kerasnya dalam penyiapan proses sertifikasi ini dari awal hingga akhir," ujar Wimboh dalam keterangan resmi di akun Instagramnya,
@wimboh.ojk.

Ke depan, OJK akan terus melakukan continuous improvement atas sistem manajemen anti penyuapan yang telah bersertifikat SNI ISO 37001 ini, dan menjadi role model bagi industri jasa keuangan.

Seperti diketahui, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan, telah menerapkan SNI ISO 37001 terkait SMAP pada tahun ini. Penerapan itu dalam mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan.

Bentuk implementasi SMAP di OJK dan Sektor Jasa Keuangan adalah dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Selain itu, peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.

OJK juga membuat tata kelola yang dengan penandatanganan Pakta Integritas OJK setiap tahunnya. Seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.

Selain itu, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) juga dilakukan OJK oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

Sejak 2015 sampai Desember 31 2020, Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai kurang-lebih Rp7,993 miliar.

(osc)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK