OJK: Tak Ada Bank Turun Kelas Usai Aturan Modal Inti Diubah

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 07:10 WIB
OJK memastikan tidak ada bank yang turun kelas dalam pengelompokan bank BUKU, meskipun aturan besaran modal inti diubah.
OJK memastikan tidak ada bank yang turun kelas dalam pengelompokan bank BUKU, meskipun aturan besaran modal inti diubah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada bank yang turun kelas, meskipun regulator mengubah aturan besaran modal inti. Perubahan aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 soal Bank Umum.

Dalam aturan tersebut, OJK mengubah pengelompokan bank yang semula berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Pada ketentuan BUKU, bank masuk kelompok BUKU I bila modal intinya kurang dari Rp1 triliun. Sementara BUKU II bermodal inti Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bank BUKU III bermodal inti dari Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun, dan BUKU IV bermodal inti Rp30 triliun ke atas.

Sementara itu, pada ketentuan KBMI, KBMI I bermodal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI II di atas Rp6 triliun sampai Rp14 triliun, KBMI III di atas Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, dan KBMI IV Rp70 triliun ke atas.

"Ini tidak ada lagi yang 'Oh ini terlempar dari kelompoknya dong atau dia turun kelas,' dan lainnya, ini tidak ada," ucap Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat media briefing virtual, Senin (23/8).

Sebab, Heru menjelaskan ketentuan pengelompokan ini sejatinya hanya untuk statistik dan pengawasan internal dari OJK kepada bank-bank ke depan. Tujuannya, yaitu agar OJK dapat memetakan bank-bank yang memiliki modal riil sebesar pengelompokan baru.

Lalu, bank-bank mana yang punya manajemen risiko yang memadai dengan modal yang mereka miliki. Begitu juga untuk mempertimbangkan pemberian izin aktivitas baru ke depan bagi bank.

"Jadi ini agar klasteringnya lebih tepat, modalnya tidak jauh antar bank. Tapi bank-bank ini kita tidak tuntut menyesuaikan modal intinya, yang penting punya manajemen risiko yang baik menurut kita," jelasnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan penyesuaian kelompok modal inti bank ini juga dilakukan karena melihat perkembangan bank di dalam negeri dan standar yang berlaku di tingkat global. Sebab, sudah puluhan tahun tidak diubah padahal kondisi di global terus berkembang.

"Selain itu ini juga ada kajian akademisnya, sudah disesuaikan dengan negara lain, angkanya tidak turun dari langit begitu saja. sudah dikaji dengan panjang," tandas Heru.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER