Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat kini semakin melek dan sadar pentingnya investasi. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Juni 2021 mencatat kenaikan pelaku pasar modal sebanyak 44,24 persen dibandingkan tahun lalu.
Reksa dana dan saham adalah dua jenis investasi yang banyak diminati di pasar modal khususnya bagi milenial dan generasi Z. Berikut beda reksa dana dan saham.
Reksa dana dianggap cocok dan sesuai bagi investor pemula karena tidak memerlukan banyak keahlian dalam menghitung risiko modal (uang) investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saham lebih diminati yang berpengalaman karena keuntungannya sebanding dengan tingkat risiko rugi yang juga tinggi. Selain itu, dibutuhkan keahlian dalam menganalisis pasar.
 Ilustrasi. Beda reksa dana dan saham (Foto: iStockphoto/number1411) |
Perbedaan Pengelolaan Modal dan Tingkat Risiko Reksa Dana dan Saham
Menurut Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, merujuk IDX.
Manajer investasi adalah orang yang bertugas mengelola kumpulan dana pemodal untuk dialokasikan sesuai dengan jenis profil risiko pemodal.
Sementara stock atau saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Dengan begitu, pihak yang menyertakan modal memiliki klaim atas keuntungan yang didapat perusahaan.
Klaim dapat berupa aset dan kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, dari sisi pengelolaan dana keduanya dibedakan oleh kehadiran manajer investasi. Pada reksa dana, investor hanya perlu 'terima beres' sementara pada saham investor mengelola sendiri aset yang dibeli.
Kemudian dari sisi risiko, reksa dana memiliki tingkat risiko lebih rendah karena modal dikelola oleh seseorang berpengalaman. Dalam saham, tingkat risiko bergantung pada kemampuan dan keterampilan investor itu sendiri.
Pengelolaan aset membutuhkan keterampilan, meluangkan waktu mengamati pergerakan saham dan analisis yang tepat agar tidak banyak merugi.
Beda reksa dana dan saham lainnya berlanjut di halaman kedua...
Perbedaan Bentuk dan Minimum Investasi Reksa Dana dan Saham
Di pasar modal, bentuk reksa dana dan saham berbeda. Reksa dana terbagi dalam 4 jenis yakni:
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa dana pasar uang berfokus pada investasi surat berharga dengan waktu jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Jenis reksa dana ini cocok untuk tipe investor konservatif lantaran memiliki risiko paling rendah namun dengan imbal hasil yang kecil.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa dana pendapatan tetap berfokus pada surat utang (obligasi) dengan jangka waktu 1 sampai 3 tahun dan bertujuan menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Reksa dana ini merupakan alternatif untuk tipe investor konservatif.
Reksa dana campuran berfokus pada investasi gabungan dari pasar uang, obligasi, dan saham. Reksa dana tipe ini dianggap ideal dalam memenuhi tujuan keuangan 3 sampai 5 tahun ke depan dan cocok bagi investor berprofil risiko moderat.
Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana saham 80 persen berfokus pada satu jenis saham. Biasanya dipilih sebagai investasi jangka panjang dengan jangka waktu di atas 5 tahun.
Reksa dana ini memiliki risiko tinggi namun sebanding dengan keuntungan yang juga tinggi. Jenis ini sesuai dengan profil investor agresif atau risk taker.
Sementara bentuk investasi saham lebih majemuk, namun umumnya dilihat dari sisi kinerja perdagangan. Biasanya, saham blue chip banyak diburu masyarakat maupun perusahaan.
Hal tersebut lantaran yang masuk dalam kategori blue chip disebut perusahaan berkinerja sangat baik, sehingga walau harganya mahal, saham blue chip tinggi peminat.
Dengan begitu, perbedaan dari sisi bentuk investasi keduanya adalah saham mempunyai minimal pembelian. Investor saham minimal membeli 1 lot (setara 100 lembar) saham.
Sementara pada reksa dana, pemodal dapat berinvestasi dengan modal awal mulai dari Rp100 ribu saja.
Perbedaan Cara Beli dalam Investasi Reksa Dana dan Saham
Ada beda cara beli reksa dana dan saham. Pada reksa dana Anda dapat membelinya secara online dan offline. Cara offline berarti Anda mendatangi langsung agen penjual reksa dana, melalui bank atau perusahaan sekuritas.
Apabila melalui online, bisa membeli dari e-commerce tepercaya ataupun perusahaan sekuritas yang memiliki produk aplikasi reksa dana.
Sementara pada saham, hanya dapat dibeli dengan bergabung ke perusahaan sekuritas atau yang disebut pialang. Anda akan memiliki rekening khusus untuk bertransaksi (beli-jual) saham atau dikenal dengan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Perlu diperhatikan, beberapa perusahaan sekuritas biasanya memberlakukan setoran modal awal dalam jumlah besar. Sebelum bergabung, pastikan besaran modal awal yang diperlukan. Modal tersebut akan dianggap sebagai deposit dalam membeli saham.
Itulah beda reksa dana dan saham. Sebelum memutuskan berinvestasi di keduanya, selalu pastikan perusahaan reksa dana atau saham resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).