Syarat Pengajuan KPR Rumah dan Hal yang Perlu Disiapkan

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 14:06 WIB
Ketahui syarat KPR rumah dan hal-hal lain yang perlu disiapkan agar proses pengajuannya berjalan mulus.
Ketahui syarat KPR rumah dan hal-hal lain yang perlu disiapkan agar proses pengajuannya berjalan mulus. (Ilustrasi Foto: Istock/georgeclerk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga rumah semakin naik setiap tahunnya menjadikan opsi pendanaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin segera memiliki hunian.

Sebelum mengajukan, ada sejumlah syarat KPR rumah yang harus disiapkan agar proses pengajuannya berjalan mulus.

KPR memungkinkan Anda memiliki rumah impian dengan metode mencicil. Skema ini banyak diminati masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan yang memiliki dana terbatas atau belum terkumpul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memiliki hunian idaman dengan skema KPR, Anda harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah tersebut, sementara sisanya akan digenapi oleh bank melalui program KPR.


Jenis KPR

Merujuk OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah secara perorangan dengan tujuan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, skema cicilan rumah terbagi menjadi dua, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi.

KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Subsidi yang diberikan berbentuk keringanan kredit dan subsidi dana.

Lantaran pemberian kredit diatur oleh pemerintah, ada penilaian tertentu masyarakat yang dapat menerima subsidi ini.

Sementara cakupan KPR nonsubsidi ditujukan bagi masyarakat luas. Ketentuan KPR mengikuti aturan yang dibuat oleh bank termasuk besaran suku bunga tetap dan mengambang (floating).


Syarat KPR Rumah

Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Pada masa pandemi COVID-19, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk optimistis realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai 200-250 ribu unit pada 2021, hal tersebut dilihat dari hasil penyaluran kredit pada tahun 2020 yang tumbuh 1,7 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.Syarat mengajukan KPR rumah dan hal lain yang perlu disiapkan (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Persyaratan KPR berikut merupakan ketentuan umum yang ditetapkan bank untuk nasabah yang ingin mengambil KPR nonsubsidi berdasarkan administrasi dan penentuan kreditnya.

  • Melampirkan KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
  • Melampirkan Kartu Keluarga
  • Melampirkan slip gaji, biasanya 3 bulan terakhir
  • Melampirkan laporan keuangan (khusus bagi wiraswasta)
  • Melampirkan NPWP pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • Melampirkan SPT PPh Pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila Anda membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB.


Sementara, syarat nasabah untuk dapat mengajukan ke bank adalah:

  • Nasabah merupakan WNI
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun.

Setelah nasabah melengkapi syarat dan dokumen di atas, bank kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas dan dilakukan BI Checking profil nasabah.

Lama waktu proses pemeriksaan dan BI Checking sangat bervariasi. Dalam banyak kasus, kegagalan pengajuan KPR diakibatkan masalah keuangan di masa lalu.

Untuk itu, Anda sebaiknya mendiskusikan langkah terbaik membersihkan masalah di masa lampau dengan pihak bank. Jika lolos tahap BI Checking, menandakan Anda layak mendapat pendanaan KPR oleh bank.

Dalam prosesnya, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana. Proses pengurusan ini dikenakan biaya-biaya tambahan antara lain seperti berikut ini.

  • Biaya appraisal (penilaian)

Biaya yang dibebankan dalam proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah sebagai objek transaksi. Besaran biayanya bervariasi, umumnya berkisar Rp350 ribu hingga Rp1 juta.

  • Biaya notaris

Biaya notaris dibebankan kepada pembeli untuk mengurus segala dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, dan sebagainya. Besaran biayanya bervariasi. Pada skema KPR, biasanya pengembang telah menunjuk notaris rekanan.

  • Provisi bank

Biaya provisi bisa dianggap sebagai biaya administrasi yang dikenakan bank kepada pembeli saat pengajuan KPR disetujui. Besaran biaya provisi juga berbeda-beda pada setiap bank.

  • Biaya asuransi jiwa dan kebakaran

Tidak semua bank menerapkan biaya ini. Biaya asuransi kebakaran umumnya ditujukan untuk mencegah risiko gagal bayar seandainya pembeli meninggal sebelum akhir masa kredit.

Sementara biaya asuransi kebakaran digunakan untuk melindungi rumah Anda jika sebelum ditempati terjadi kebakaran.

Itulah syarat KPR rumah dan hal yang perlu disiapkan saat mengajukan kredit. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya pembeli akan segera dijadwalkan untuk melakukan akad kredit atau proses serah terima kunci.

(imb/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER