Harga rumah semakin naik setiap tahunnya menjadikan opsi pendanaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin segera memiliki hunian.
Sebelum mengajukan, ada sejumlah syarat KPR rumah yang harus disiapkan agar proses pengajuannya berjalan mulus.
Lihat Juga : |
KPR memungkinkan Anda memiliki rumah impian dengan metode mencicil. Skema ini banyak diminati masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan yang memiliki dana terbatas atau belum terkumpul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memiliki hunian idaman dengan skema KPR, Anda harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah tersebut, sementara sisanya akan digenapi oleh bank melalui program KPR.
Merujuk OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah secara perorangan dengan tujuan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, skema cicilan rumah terbagi menjadi dua, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi.
KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Subsidi yang diberikan berbentuk keringanan kredit dan subsidi dana.
Lantaran pemberian kredit diatur oleh pemerintah, ada penilaian tertentu masyarakat yang dapat menerima subsidi ini.
Sementara cakupan KPR nonsubsidi ditujukan bagi masyarakat luas. Ketentuan KPR mengikuti aturan yang dibuat oleh bank termasuk besaran suku bunga tetap dan mengambang (floating).
![]() |
Persyaratan KPR berikut merupakan ketentuan umum yang ditetapkan bank untuk nasabah yang ingin mengambil KPR nonsubsidi berdasarkan administrasi dan penentuan kreditnya.
Sementara, syarat nasabah untuk dapat mengajukan ke bank adalah:
Setelah nasabah melengkapi syarat dan dokumen di atas, bank kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas dan dilakukan BI Checking profil nasabah.
Lama waktu proses pemeriksaan dan BI Checking sangat bervariasi. Dalam banyak kasus, kegagalan pengajuan KPR diakibatkan masalah keuangan di masa lalu.
Untuk itu, Anda sebaiknya mendiskusikan langkah terbaik membersihkan masalah di masa lampau dengan pihak bank. Jika lolos tahap BI Checking, menandakan Anda layak mendapat pendanaan KPR oleh bank.
Dalam prosesnya, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana. Proses pengurusan ini dikenakan biaya-biaya tambahan antara lain seperti berikut ini.
Biaya yang dibebankan dalam proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah sebagai objek transaksi. Besaran biayanya bervariasi, umumnya berkisar Rp350 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya notaris dibebankan kepada pembeli untuk mengurus segala dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, dan sebagainya. Besaran biayanya bervariasi. Pada skema KPR, biasanya pengembang telah menunjuk notaris rekanan.
Biaya provisi bisa dianggap sebagai biaya administrasi yang dikenakan bank kepada pembeli saat pengajuan KPR disetujui. Besaran biaya provisi juga berbeda-beda pada setiap bank.
Tidak semua bank menerapkan biaya ini. Biaya asuransi kebakaran umumnya ditujukan untuk mencegah risiko gagal bayar seandainya pembeli meninggal sebelum akhir masa kredit.
Sementara biaya asuransi kebakaran digunakan untuk melindungi rumah Anda jika sebelum ditempati terjadi kebakaran.
Lihat Juga : |
Itulah syarat KPR rumah dan hal yang perlu disiapkan saat mengajukan kredit. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya pembeli akan segera dijadwalkan untuk melakukan akad kredit atau proses serah terima kunci.
(imb/fef)