Menteri Keuangan Sri Mulyani memperluas subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bagi masyarakat sampai akhir Desember 2020. Subsidi bunga ini berjangka waktu dari 1 Mei hingga 31 Desember 2020 dengan durasi paling lama enam bulan dan besaran subsidi bunga tergantung besaran plafon kredit maksimal 25 persen.
Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid pengganti PMK Nomor 85/2020 itu berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 September lalu.
Berikut cara mendapat subsidi bunga KPR dan KKB:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, nasabah bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah mengajukan ke masing-masing lembaga terkait data nasabah sebagai calon penerima subsidi dengan memperhatikan syarat-syarat berlaku.
Khusus untuk calon penerima subsidi KPR dan KKB, syaratnya merupakan nasabah tipe rumah 70 atau merupakan nasabah KKB yang kendaraannya digunakan untuk usaha produktif. Misalnya, untuk ojek online dan usaha informal.
Syarat lain, yaitu memiliki kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, kolektabilitas terbilang lancar di kategori 1 atau 2 per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Kedua, bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah memeriksa data dan memberikannya ke kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kategori lembaga pemberi kredit atau pembiayaan.
Data yang diberikan berupa transaksi data kredit atau pembiayaan dan data tagihan subsidi bunga. Selanjutnya, data akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya diberikan ke menteri terkait.
Apabila disetujui, maka hasil penetapan akan diinformasikan ke bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kemudian, mereka akan mengumumkan informasi diterima atau tidaknya pengajuan subsidi bunga tersebut ke nasabah.
"Debitur dan/atau debitur lainnya dapat melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai subsidi bunga/subsidi margin," terang PMK 138/2020, dikutip Jumat (2/10).