Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali melanjutkan program pemutihan dan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
Insentif dan diskon pajak kendaraan ini diluncurkan jelang Perayaan HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Besaran diskonnya yakni sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2, dan 10 persen bagi kendaraan roda empat.
"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Abimanyu Ponco Atmojo, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemutihan berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke-2, ke-3 dan seterusnya.
Diskon kali ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam program ini.
Setiap objek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.
Melalui skema pemutihan dan diskon pajak ini, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4.
Lihat Juga : |
Abimanyu mengatakan program pemutihan ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak masyarakat Jatim. Ia mengatakan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021, nilainya sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 juta objek pajak kendaraan bermotor.
Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda empat terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini, kami berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ucapnya.
Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB, yakni sebesar Rp 238,64 miliar.
Namun, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
Untuk itu, kata dia, agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui minimarket, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya.
"Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Kendati menggulirkan kembali pemutihan dan memperbesar insentif pajak, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa optimistis target pajak di Jatim akan dapat terlampaui hingga Desember mendatang.
Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp13,19 triliun.
Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai73,77 persen atau sebesar Rp4,35 triliun.
"Kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan support kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim," tutup Khofifah.