EDUKASI KEUANGAN

4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Ditagih Pinjol Tak Dikenal

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Sep 2021 09:10 WIB
Belakangan ini banyak orang yang tiba-tiba ditagih oleh pinjol tak dikenal padahal mereka tak pernah utang. Berikut 4 cara menyikapinya.
Belakangan ini banyak orang yang tidak pernah pinjam di pinjol tapi tahu-tahu ditagih utang. Ilustrasi. (Istockphoto/skynesher).
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Nafa Urbach tiba-tiba jadi sasaran teror dari oknum yang mengatasnamakan jasa peminjaman online (pinjol). Padahal, ia tak pernah meminjam uang di pinjol.

Usut punya usut, ternyata Nafa dijadikan jaminan oleh seorang peminjam di pinjol tersebut. Namun, Nafa mengaku tak mengenal nama dan identitas peminjam yang disebutkan oleh oknum yang menerornya.

Bukan hanya Nafa, keluarga pun ikut terseret dalam masalah ini. Peneror bahkan mendatangi kediaman rumah Nafa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga saya diancam. 'Kalau lo nggak bayar (pinjamannya) keluarga lo jadi tanggungannya. Gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo,. Sampai kayak gitu," ucap Nafa menggambarkan percakapan dengan peneror, Kamis (16/9).

Tak berhenti sampai di sana, sejumlah nomor silih berganti menghubungi Nafa via WhatsApp dan SMS. Sejauh ini, ia sudah mencoba memblokir nomor-nomor tersebut.

Hal ini merupakan salah satu contoh kasus pinjol di Indonesia. Masih banyak kasus pinjol lain yang mungkin lebih parah dari ini.

[Gambas:Video CNN]

Lantas, apa sebenarnya yang harus masyarakat lakukan ketika tiba-tiba ditagih utang oleh pinjol padahal tak pernah meminjam di aplikasi pinjol?

1. Cek Legalitas Pinjol

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas pinjol yang menagih utang tersebut. Hal itu bisa dilihat di laman resmi OJK.

"Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK," ucap Sekar kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, masyarakat juga menghubungi OJK langsung di nomor 157. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan informasi daftar pinjol yang terdaftar dan sudah berizin dari OJK.

Sementara, Sekar memastikan bahwa pinjol yang menagih utang kepada masyarakat yang tak meminjam uang adalah ilegal. Dengan kata lain, pinjol itu tak terdaftar di OJK.

Lihat Juga :

2. Blokir

Selain itu, Sekar meminta masyarakat untuk langsung memblokir nomor oknum pinjol yang menagih utang tersebut. Dengan demikian, akses mereka untuk menghubungi masyarakat yang tak memiliki utang akan tertutup.

Namun, jika oknum pinjol masih 'bandel', maka masyarakat bisa mengabaikan kontak tersebut. Bila ada telepon tak perlu diangkat dan tak perlu membalas jika oknum menghubungi mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp.

Senada, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan masyarakat bisa mengabaikan oknum yang mengatasnamakan pinjol tersebut.

"Jadi abaikan saja, jangan panik. Kadang-kadang kan suka panik, tiba-tiba nanti didatangi debt collector. Tapi itu hanya gertakan," kata Andi.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kus Eryansyah ikut mengamini Sekar dan Andi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengangkat telepon dari nomor yang tak dikenal.

"Kalau keluarga yang ganti nomor kan biasanya akan WhatsApp memberitahu kalau yang telepon adalah nomornya, jadi kalau ada nomor tidak dikenal jangan diangkat," ujar Kus.

Lapor Polisi dan Jaga Keamanan Data

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER