Selanjutnya, Sekar mengatakan masyarakat bisa langsung melaporkan ke kepolisian jika mendapat ancaman dari oknum yang mengaku pinjol tersebut.
"Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat," ucap Sekar.
Sependapat, Andi juga menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika sudah mendapatkan ancaman dan intimidasi. Nantinya, pihak kepolisian akan mengusut siapa sebenarnya pihak yang meneror itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilaporkan ke kepolisian, maka polisi akan usut yang meminjam siapa, yang menagih utang dari pinjol mana," ungkap Andi.
Sementara, Kus mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir nomor tersebut.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI), dan AFPI. Untuk di AFPI, masyarakat bisa melaporkan melalui e-mail [email protected] atau hubungi AFPI di nomor 150-505.
"Masyarakat bisa mengadukan ke OJK dan AFPI. OJK melalui telepon di 157 dan AFPI bisa e-mail," ungkap Kus.
Di samping itu, Sekar mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat sebaiknya hati-hati dalam mengklik link yang diberikan oleh seseorang tak dikenal.
"Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lainya dari sumber yang tidak jelas," kata Sekar.
Sependapat, Andi juga menyarankan agar masyarakat tak mengklik link yang dikirimkan oleh oknum yang mengatasnamakan pinjol. Sebab, link itu berpotensi sebagai jebakan.
"Jangan buka link nya, karena akan dikejar terus nanti. Jadi abaikan saja. Bawa santai," terang Andi.
Intinya, masyarakat dapat mengabaikan informasi apapun yang dikirimkan oleh pinjol jika merasa tak pernah meminjam uang. Namun, jika sudah ada tindakan intimidasi, segera lapor ke kepolisian