Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.
- Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.
- Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Sebagai catatan, pencairan JHT 10 dan 30 persen akan berpotensi terkena pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.
Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja/ surat keterangan habis kontrak
- Buku tabungan atas nama peserta JHT
- Foto terbaru tampak depan peserta JHT
- NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta)
Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar menjadi satu file pdf untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.
Selain peserta PHK dan mengundurkan diri, JHT juga dapat dicairkan bagi peserta cacat total tetap, serta WNI dan WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
(imb/asr)