Jokowi Bagikan 124 Ribu Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada rakyat. Sertifikat diberikan di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota di Indonesia.
"5.512 (sertifikat) di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di tujuh provinsi dan delapan kabupaten/kota yang jadi prioritas pada 2021," ungkapnya, dalam Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, Rabu (22/9).
Sertifikat tanah itu, kata Jokowi, adalah tambahan tanah baru untuk rakyat. Tanah-tanah itu merupakan hasil penyelesaian konflik beberapa waktu lalu.
Lihat Juga : |
"Ini adalah tanah fresh betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan," terang Jokowi.
Ia mengatakan tak ingin konflik agraria di Indonesia terus terjadi. Jokowi mengatakan seluruh rakyat harus mendapat kepastian hukum.
"Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup, saya juga tidak ingin pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum," terang Jokowi.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat. Ia mengaku telah mengundang organisasi masyarakat sipil secara rutin untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi untuk menyelesaikan masalah agraria.
"Banyak konflik telah berlangsung lama, bahkan sangat lama. Ada yang puluhan tahun bahkan sampai 40 tahun, tapi masalahnya tak selesai-selesai," tutur Jokowi.
Ia mengakui menyelesaikan konflik agraria butuh upaya keras. Jokowi bahkan setiap tahun menerima kelompok tani yang rela berjalan kaki dari daerah ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah tanah.
"Setiap tahun saya menerima kelompok-kelompok tani yang rela jauh-jauh datang ke Jakarta, bahkan ada yang berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan lahan-lahan mereka yang terdampak konflik agraria," ucap Jokowi.
Maka itu, pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di daerah. Hal itu agar seluruh kelompok masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.