ANALISIS

Jangan Ada Ampun untuk Pengemplang Utang BLBI

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 06:46 WIB
Ekonom menilai diskon utang BLBI yang ditagih pemerintah mencederai kepercayaan rakyat. Karena sumber dana itu berasal dari pajak masyarakat.
Ekonom menilai diskon utang BLBI yang ditagih pemerintah mencederai kepercayaan rakyat. Karena sumber dana itu berasal dari pajak masyarakat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengungkap bahwa ada obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang Rp58 triliun. Namun, tagihannya menjadi 17 persen.

Adapula obligor yang hanya perlu membayar 30 persennya saja dari total utang. Dengan kata lain, obligor bisa membayar utang jauh lebih murah dari total kewajiban mereka.

Diskon utang BLBI sebetulnya berdasar dari terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang terbit lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKL itu diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diteken mantan presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.

Berdasarkan inpres itu, obligor atau debitur penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai.

Sementara, 70 persen sisanya dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Mahfud menyebut bahwa alasan pemerintah menagih utang ke obligor lebih murah dari total yang digelontorkan karena menyesuaikan dengan situasi krisis moneter 1998-1999.

"Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayar jauh lebih murah," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (21/9).

Jika dilihat dari kacamata awam, pemerintah seperti memberikan diskon kepada obligor BLBI. Jumlahnya pun tak main-main. Ambil contoh, obligor yang memiliki utang Rp58 triliun, hanya ditagih 17 persen saja, berarti dana yang harus dikembalikan ke negara cuma Rp9,86 triliun.

Obligor itu bisa menghemat dananya sekitar Rp48 triliun. Di sisi lain, pemerintah kehilangan dana yang seharusnya kembali ke kantong negara sebesar Rp48 triliun.

Meski demikian, pemerintah memastikan jumlah dana atau aset yang akan dikejar kepada obligor BLBI tetap sesuai target, yakni Rp110,45 triliun.

Angkanya tidak turun meskipun sebagian dana yang ditagih ke obligor di bawah jumlah yang digelontorkan saat krisis moneter 1998 silam.

Secara total, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Dana itu merupakan bantuan likuiditas yang dibiayai lewat surat utang negara (SUN).

Surat utang itu sampai sekarang masih digenggam oleh BI. Bantuan diberikan demi mengurangi beban pemilik bank pada masa krisis moneter 1997-1998.

Namun, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Sisa dana yang harus kembali ke kantong negara Rp110,45 triliun ditambah bunga.

Di luar SKL, Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan proses penagihan ke obligor BLBI tetap saja mengecewakan rakyat. Sebab, dana yang bisa dibayarkan cuma sebagian dari total utang obligor.

"Satgas panggil-panggil obligor dapat respons positif. Tetapi, mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/9).

Terlebih, dana yang digunakan untuk menyelamatkan pemilik bank adalah uang rakyat. Uang itu berasal dari penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. "Harusnya di situ kan ada uang pajak masyarakat. Uang pajak dibuat untuk menyelamatkan konglomerat," tutur Bhima.

Seharusnya, pemerintah mendapatkan 100 persen dana yang digelontorkan ke obligor BLBI beserta bunga selama lebih dari 20 tahun. "Dibutuhkan ketegasan pemerintah. Jangan ada ampun," terang Bhima.

Pemerintah memang tak seharusnya memberikan diskon kepada obligor BLBI. Apalagi, pemerintah sedang butuh banyak biaya untuk menangani pandemi covid-19.

Menurut Bhima, bila target Rp110,45 triliun saja bisa terkumpul, maka pemerintah sudah bisa mengumpulkan 29,4 persen dari total kewajiban bayar bunga utang tahun ini.

"Kalau Rp110 triliun lumayan setara 29,4 persen dari total kewajiban bayar bunga utang pada 2021 yang sebesar Rp373 triliun," kata Bhima.

Apalagi, dana Rp110 triliun juga setara dengan 58,82 persen dari anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini yang sebesar Rp187 triliun. "Kan uangnya bisa untuk membantu negara untuk belanja sosial yang mendesak. Harus ditagih sampai tuntas," tegas Bhima.

Wibawa Pemerintah Jatuh

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER