Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Utus Pengacara Temui Satgas
Suyanto Gondokusumo, salah satu obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Jumat (24/9) pagi. Kehadiran Suyanto diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jamaslin James Purba.
James tiba di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menyatakan kehadirannya mewakili Suyanto lantaran kliennya tidak berada di Indonesia dan telah bermukim di Singapura sejak 1998 silam.
Selain memenuhi pangglan, James mengaku kliennya ingin mendengar penjelasan Satgas BLBI terkait keterlibatannya sebagai salah satu petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo.
Lihat Juga : |
Menurut dia, penyelesaian bail out (dana talangan) 1998 lalu sudah dirancang pemerintah lewat Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang mengatur pengembalian pinjaman melalui aset.
"Nah sekarang kan pertanyaannya apakah perjanjian (MSAA) itu sudah dieksekusi atau belum? Nah, kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? Kemudian, tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu?" bebernya kepada wartawan, Jumat (24/9).
Lebih lanjut, ia mengaku kliennya juga mempertanyakan keputusan Satgas BLBI baru memanggil kliennya saat ini atau lebih dari 22 tahun setelah bail out dilakukan. Padahal, perjanjian penyelesaian sudah lama dirancang lewat MSAA.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki hitungan tertentu soal tunggakan BLBI yang ditagih pemerintah. Sebagai informasi, Satgas BLBI menyatakan Suyanto memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp904,48 miliar.
Datangnya James menemui Satgas BLBI hari ini sekaligus memenuhi panggilan Suyanto yang ketiga kalinya. "(Kami) menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu, jadi jangan dianggap mangkir," pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A. Pada tagihan dana BLBI ini, Suyanto diminta menyelesaikan hak tagih dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Suyanto memiliki dua alamat, yaitu Jalan Simprug Golf III, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Clifton Vale Singapore 3599689.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil sejumlah obligor mulai dari Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.