Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan kelas BPJS Kesehatan yang semula terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta kelas mandiri 1, 2, dan 3 akan diganti dengan dua kelas standar, yaitu bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dan non-JKN. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 2022.
Perubahan kelas bertujuan untuk meningkatkan kualitas standar pelayanan rawat inap kepada peserta. Kendati begitu, belum ada keputusan final untuk besaran iuran bagi kedua kelas ini.
Saat ini, iuran masih dikalkulasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila disetujui, maka aturan akan diterbitkan, lalu diteruskan dengan uji publik, sosialisasi, hingga uji coba di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran tentu akan memperhitungkan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku," ungkap Anggota DJSN Muttaqien kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/9).
Bila dihitung, artinya, waktu persiapan untuk perubahan kelas standar cukup sempit. Lantas bagaimana kesiapan dari BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan perusahaan akan siap menjalankan dengan berbagai kebijakan final dari DJSN dan pemerintah. Perusahaan turut meyakini bahwa kebijakan itu sudah dikaji dengan seksama oleh keduanya.
Apalagi tambahnya, itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Tentu yang harus dipahami bahwa konsep lagi disusun, belum selesai, kalau sudah selesai tentu akan disosialisasikan," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan turut percaya dengan perhitungan iuran kepesertaan yang akan diberikan oleh DJSN dan pemerintah, baik untuk peserta JKN maupun non-JKN. Di sisi lain, ia meminta publik tidak buru-buru khawatir bahwa besaran iuran dan penerapan fasilitas akan memberatkan peserta yang saat ini ada di kelas mandiri.
"Kontribusi dari masing-masing (kelas) tentu ditetapkan secara bijaksana oleh pemerintah. Tapi jangan cuma melihat kelas, nanti yang selalu sehat akan bilang rugi bayar iuran karena tak pernah menikmati jaminan karena tidak sakit. Tak ada bicara untung dan rugi di sini," ucapnya.
Lalu, apa untung rugi dari rencana penerapan kelas standar ini?
Ekonom Indef Tauhid Ahmad menilai dua kelas standar ini memiliki nilai lebih atau plus dari sisi kesederhanaan. Artinya, jenjang tarif dan pelayanan tidak berbeda bagi masyarakat, khususnya bagi non-JKN.
Harapannya tentu kualitas layanan rawat inap bagi peserta kelas mandiri 3 yang saat ini paling rendah bisa setara di tengah dengan para peserta lain yang sekarang ada di kelas mandiri 1 dan 2, sehingga tidak ada kesenjangan.
Dari segi administrasi pun, diharapkan bisa lebih sederhana sehingga meningkatkan kemudahan bagi BPJS Kesehatan selaku pengumpul iuran. Dampaknya juga diharapkan bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan ke depan.
Kendati begitu, rencana ini bukan berarti tanpa celah alias ada juga kekurangannya (minus). Mulai dari masyarakat, rumah sakit (RS), hingga BPJS Kesehatan itu sendiri.
Bagi masyarakat, Tauhid menilai rencana ini tentu akan memberatkan peserta dari masyarakat bawah. Sebab, penerapan dua kelas standar ini santer diisukan akan membuat iuran peserta non-JKN dipukul rata menjadi satu tarif di kisaran Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per peserta.
Bila dibandingkan dengan besaran iuran berdasarkan kelas layanan saat ini, maka lebih tinggi dari iuran peserta kelas mandiri 3 sebesar Rp42 ribu per peserta. Namun, lebih rendah dari peserta kelas mandiri 1 sebesar Rp150 ribu dan kelas mandiri 2 Rp100 ribu per peserta.
"Minusnya, yang paling terasa adalah masyarakat kelas bawah atau sekarang kelas mandiri 3, yang pasti akan terasa di tahap awal pembayaran iurannya, karena bayaran (iuran) mereka naik. Kalau PBI tidak terasa karena bayarannya masih kecil dan ditanggung negara," kata Tauhid.
Sementara bagi RS, mereka harus melakukan penyesuaian infrastruktur dan fasilitas bagi pasien. Padahal, saat ini segalanya sudah diatur berdasarkan jenjang layanan kelas yang berlaku di internal RS maupun kelas berlaku di program JKN.
"Khawatirnya, ketersediaan ruangan akan memberi beban tambahan bagi RS karena standarnya lebih tinggi lagi. Padahal saat ini pekerjaan mereka sudah berat karena seluruh fasilitas masih untuk penanganan covid-19, belum kembali ke normal, ini mungkin butuh waktu," jelasnya.
Sedangkan bagi BPJS Kesehatan, Tauhid menilai rencana ini bukan tidak mungkin justru menambah beban defisit keuangan bagi perusahaan di awal-awal implementasi. Pasalnya, penerimaan iuran dari peserta mandiri kelas 1 dan 2 akan menurun secara nominal, sementara penerimaan dari peserta mandiri kelas 3 naik.
"Masalahnya ketika naik, misal (yang semula peserta kelas mandiri 3) dari Rp42 ribu ke Rp75 ribu per peserta karena harus dikali semua anggota keluarga, misal 4-5 orang, ini pasti akan terasa pengeluarannya. Jadi khawatirnya tidak semua anggota keluarga didaftarkan dn ada peluang kepatuhan membayar yang menurun, sehingga ngadat, problem," tuturnya.
"Mungkin tahun-tahun awal akan terjadi penurunan (peserta dan iuran), meski bukan tidak mungkin di tahun-tahun berikutnya kalau ada perbaikan layanan bisa meningkat lagi. Tapi in long term, keuangan BPJS Kesehatan bisa lebih baik, meski defisit di tahun awal, mungkin 2-3 tahun bisa membaik," sambungnya.
Ancaman Penurunan Pesertaan
Pengamat menilai rencana penerapan kelas standar layanan BPJS Kesehatan walau tujuannya baik, berpotensi membebani masyarakat bawah dan rumah sakit. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mewanti-wanti soal plus minus dampak besaran iuran kepada 'kantong' masyarakat. Hal ini berkaca pada dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun lalu dan dampak pandemi covid-19 bagi pengeluaran masyarakat.
Berdasarkan data tercatat ada penurunan kelas dari peserta kelas mandiri 1 dan 2 mencapai 1,9 juta peserta ke kelas mandiri 3 pada kurun waktu Desember 2019 ke Mei 2020. Menurutnya, kondisi ini bukan tidak mungkin terjadi lagi ketika kelas standar diterapkan.
Pasalnya, nanti hanya akan ada satu tarif yang berlaku untuk semua peserta kelas mandiri yang saat ini terdiri dari tiga kelas. Maka, ada potensi penurunan kepesertaan dari masyarakat yang sekarang menjadi peserta kelas mandiri 3 BPJS Kesehatan karena sudah tidak bisa turun kelas lagi.
"Kalau tarifnya jadi di kisaran Rp50 ribu sampai Rp75 ribu misalnya, ini bagaimana nasib yang kelas 3? Padahal mayoritas peserta BPJS Kesehatan itu sekarang ada di kelas 3, sekarang saja ada 51 persen dari mereka yang menunggak, dipasang di atas Rp42 ribu (tarif kelas mandiri 3 saat ini), pasti akan banyak lagi yang nunggak, bahkan tidak jadi peserta," ungkap Timboel.
Selain masalah iuran, Timboel melihat kesiapan RS pun akan membutuhkan waktu persiapan yang lama. Sebab, saat ini mereka masih berjibaku dengan penanganan covid-19.
Padahal untuk bisa menerapkan kelas standar, mereka harus mengubah penempatan fasilitas dan ruang tidur, di mana ruang layanan untuk kelas JKN akan berisi enam tempat tidur dan non-JKN empat tempat tidur.
"RS swasta belum tentu punya alokasi anggaran untuk ini. Begitu juga dengan RS pemerintah yang dananya dari APBN dan APBD, pasti butuh waktu juga, tidak bisa setahun selesai," jelasnya.
Sementara bila ruangan tidak siap, ia khawatir hal ini justru akan menimbulkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang buruk bagi peserta BPJS Kesehatan ke depan. Ada pula risiko defiist bagi BPJS Kesehatan, karena ia meyakini akan banyak yang menunggak di awal-awal implementasi.
"Ada potensi mengancam defisit, tapi besarannya berapa ya bergantung berapa iurannya nanti," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Solusi
Sebagai solusi, Timboel menyarankan agar DJSN dan pemerintah mengkaji kembali rencana penerapan kelas standar pada tahun depan. Khususnya bagi penetapan iuran agar menunggu waktu yang lebih kondusif bagi tingkat pengeluaran dan daya beli masyarakat.
Pasalnya, saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung. Bahkan, negara-negara di dunia tengah bersiap menghadapi gelombang ketiga hingga risiko pandemi berubah menjadi endemi. Untuk itu, menurutnya rencana ini perlu ditunda sampai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat membaik dan RS siap.
"Daripada masih banyak yang tidak siap, lebih baik ditunda saja, karena masih covid-19 juga. Sekarang kita sudah baik (tangani covid-19), jangan sampai ada gelombang 3, lalu sudah mau pandemi jadi endemi, dan iuran malah naik, RS tidak siap," tutur Timboel.
Namun, bila kelas standar benar-benar ingin diterapkan pada tahun depan, maka Timboel mengusulkan agar pemerintah sementara waktu memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan yang saat ini ada di kelas mandiri 3. Harapannya, tarif iuran sementara waktu bisa disamakan dengan tarif saat ini sebesar Rp42 ribu per peserta.
"Usulan saya, tarifnya tetap sama, jadi ada subsidi. Atau peserta kelas mandiri 3 saat ini bisa dijadikan peserta PBI, tapi bayar mandiri, jadi besaran iurannya mengikuti PBI (JKN), tidak naik ke Rp50 ribu sampai Rp75 ribu itu. Wong Rp42 ribu saja sekarang sudah enggap mereka," pungkasnya.