Kemnaker Targetkan Aturan JKP Kelar Akhir Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 16:35 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rampung paling lambat akhir tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rampung paling lambat akhir tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rampung paling lambat akhir tahun ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan saat ini masih ada dua Peraturan Menteri yang sedang dalam tahap harmonisasi, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteru Keuangan (Permenkeu) mengenai Iuran JKP.

Sementara, dasar hukum lainnya dari uu, peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan presiden (perpres) yang mengatur JKP sudah rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan selesai pada akhir tahun ini atau paling tidak bulan depan karena sudah masuk dalam tahap hormonisasi," ujar Indah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9).

Pada kesempatan sama, ia juga menjabarkan persyaratan persyaratan program JKP, yakni berstatus WNI, berusia di bawah 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kemudian, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar juga terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKN.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan untuk peserta dari perusahaan skala mikro dan kecil harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, dan JKN. Adapun manfaat dari program JKP berlaku pada Maret 2022 mendatang.

Sebagai informasi, JKP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER