Di sisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat pinjol ilegal adalah kriminal murni yang menggunakan teknologi. Dengan kata lain, pinjol ilegal sama dengan kejahatan pada umumnya. "Itu sama dengan perampokan, pembunuhan, sama saja," ucap Piter.
Oleh karena itu, Piter menilai SWI tak bisa sepenuhnya disalahkan jika kasus pinjol ilegal terus meningkat. Pasalnya, SWI bertugas mengawasi investasi bodong. "Dari objeknya saja sudah berbeda, yang diawasi investasi. Pinjol kan bukan investasi," terang Piter.
Lebih lanjut, ia juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bisa disalahkan jika kasus pinjol ilegal terus bertambah. Sebab, OJK hanya mengawasi semua lembaga jasa keuangan yang terdaftar. "Tugas OJK mengawasi yang terdaftar," imbuhnya mengingatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, untuk kasus kriminal murni seperti ini, Piter menyarankan agar pihak kepolisian yang bergerak cepat. Bila menemukan pelaku pinjol ilegal, langsung proses secara hukum. "Polisi harus turun dari awal, jangan nunggu ada korban, jangan nunggu ada laporan," tegas Piter.
Lihat Juga : |
Namun, patut diingat, hal itu hanya bisa dilakukan jika pemerintah sudah menerbitkan UU terkait praktik pinjol. Selama belum ada UU tersebut, maka polisi hanya bisa bergerak jika ada laporan dari korban.
Selain itu, Piter berpendapat korban pinjol ilegal akan selalu ada selama ada masyarakat yang 'kepepet'. Pasalnya, pinjol ilegal kerap dijadikan jalan keluar bagi masyarakat yang butuh uang cepat.
"Kalau seperti harus disediakan saluran agar masyarakat yang 'kepepet' tetap bisa memenuhi kebutuhannya, ini menjadi tugas pemerintah daerah (pemda) dan komunitas warga setempat," tutur Piter.
Menurutnya, pemda dan komunitas warga setempat harus membuat lembaga khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang butuh uang cepat. Misalnya, untuk bayar uang sekolah anak atau anak sakit.
Lihat Juga : |
"Kalau dalam posisi 'kepepet', mau tidak mau pinjam uang sana sini. Indonesia jiwa sosialnya nomor satu, ada banyak lembaga juga harusnya dimanfaatkan target utama bantu masyarakat yang 'kepepet' ini," kata Piter.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus bekerja lebih keras untuk melacak aplikasi yang berbau ilegal atau merugikan masyarakat. Semua aplikasi, kata Piter, harus terdaftar agar mudah dilacak.
"Harus ada pengawasan, kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak ada sumber daya manusia (sdm) bisa bekerja sama dengan kepolisian," tutup Piter.