Sandi Janji Tambah Izin Operasi ke Objek Wisata di Yogyakarta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berjanji akan memberikan izin uji coba operasi kepada lebih banyak lagi destinasi wisata yang ada di DIY.
"Sesuai nanti permintaan Bapak Gubernur (DIY) dan Bapak Wali Kota (Yogyakarta), kami akan perluas berbasis permintaan dan kami siap prinsipnya untuk mendukung agar pariwisata ini dilakukan dengan protokol kesehatan serta integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Sandi di Rejowinangun, Yogyakarta, Jumat (8/10).
Sejauh ini baru ada 7 obyek wisata di DIY, tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul yang baru mendapatkan rekomendasi Pemerintah Pusat untuk uji coba beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan PPKM berlevel.
Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa pemberian rekomendasi atau kode QR PeduliLindungi untuk izin operasi tetap harus melalui serangkaian prosedur termasuk verifikasi dari Kemenparekraf dan Kemenkes.
"Semua yang diajukan oleh pemerintah harus melalui proses resmi, akan kami proses dan akan kami berikan fasilitasnya. Dan kami harapkan ini jadi kebangkitan, kepulihan untuk para UMKM dan para wirausahawan supaya lapangan kerja kembali terbuka," tegas Sandi.
Sandi mengklaim, pemerintah saat ini tengah mempercepat proses pengurusan permohonan kode QR aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, supaya para pengelola wisata tak perlu lagi berlama-lama mendapatkan gilirannya melakukan uji coba operasi destinasi wisata.
Pemerintah juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan 12 aplikasi besar, termasuk aplikasi reservasi wisata milik Pemda DIY, yaitu VisitingJogja.
"PeduliLindungi ini terus kami tingkatkan, dan kami sudah integrasikan dengan 12 aplikasi besar, Gojek salah satunya dan VisitingJogja. Jadi kamiakan integrasikan sehingga kita tidak perlu lagi mengunduh PeduluLindingi. Bisa diakses melalui VisitingJogja," paparnya.
Izin Wisatawan Usia di Bawah 12 Tahun
Kriteria pengunjung juga menjadi sorotan Kemenparekraf karena lebih banyak lokasi wisata di seluruh Indonesia yang mengantongi rekomendasi uji coba operasi saat ini. Khususnya, wisatawan berusia 12 tahun ke bawah yang belum masuk kategori sasaran penerima vaksinasi Covid-19.
Sandi menyatakan, Kemenparekraf memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk menentukan boleh tidaknya anak usia 12 tahun ke bawah guna memasuki destinasi wisata.
"Kami beri diskresi kepada pemerintah daerah, terutama untuk ayah dan ibunya (wisatawan usia 12 tahun ke bawah) yang sudah divaksin full dan sudah terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi, Pemda memiliki diskresi untuk menanganinya. Karena wisata itu identik dengan wisata keluarga, jadi akan sangat sulit dilakukan jika anak tersebut tidak diikutsertakan," papar Sandi.
Dengan tetap mempedomani penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harapan Sandi masyarakat kian terdorong untuk ikut melakukan vaksinasi sebagai syarat mengakses destinasi wisata.
"Jadi diskresinya kami berikan, tapi memang kami mendorong dengan vaksinasi yang lebih baik, prokes testing, tracing ditingkatkan. Mudah-mudahan tempat wisata ini bisa aman dan bebas Covid-19," tutupnya.
Sebelumnya, pada 29 September 2021 lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar membuka seluruh destinasi wisata di wilayahnya. Tujuannya, demi mempermudah pengawasan dan mengantisipasi wisatawan yang menyelinap.