Bali Kurangi Masa Karantina Turis Asing Jadi Lima Hari

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 03:54 WIB
Masa karantina wisatawan asing di Pulau Bali menjadi lima hari, atau berkurang tiga hari dari yang sebelumnya direncanakan.
Ilustrasi kedatangan wisatawan mancanegara. (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar, CNN Indonesia --

Wisatawan mancanegara atau wisman yang akan berlibur ke Pulau Bali akan di karantina selama lima hari, atau berkurang tiga hari dari yang sebelumnya direncanakan.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan hal itu seiring dengan pembukaan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 14 Oktober 2021.

"Belum ada perubahan tanggal tersebut. Kalau karantina sudah disepakati dari delapan ke lima hari. Memang, keinginan bisa dikurangi lagi, tapi kan ada mekanisme, iya semacam uji coba dulu lima hari," kata Cok Ace saat si Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, alasan karantina lima hari itu sudah dipertimbangkan dengan baik. Pihaknya berharap pengurangan masa karantina membuat angka turis asing ke Bali mencapai 1.500 per hari.

"Kita, berharap antara 1.000 dan 1.500 per hari, kalau bisa itu sudah bagus sekali. Tapi tahap awal masih jauh. Ini, semua masih dinamis sekali. Karena, kita masih melihat perkembangan di luar sana masih berubah-ubah terus. Yang tadinya ada negara yang tidak akan membuka penerbangannya sekarang buka lagi," ujarnya.

Dari lima negara yang diizinkan ke Bali, yakni Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, China, dan New Zealand atau Selandia Baru, pihaknya memprediksi wisman terbanyak ber asal dari China.

"Mungkin China tapi China ketat untuk [soal wisatawan], kembali China ada karantina juga bagi wisatawan dia," ujar Cok Ace.

Soal harga hotel bagi wisman selama karantina di Bali yang mencapai puluhan juta, Cok Ace mengklaim itu tidak memberatkan. Pihaknya membandingkannya dengan harga hotel bintang 5 di hari normal yang rata-rata rate atau harga kamarnya di atas Rp2 juta per hari.

"Apalagi ini, full complement makan dapat, akses ke rumah sakit juga dapat. Saya kira sebenarnya kalau 8 hari Rp 20 juta, bintang 4 dan 5, saya kira (tidak memberatkan). Iya harga pandemi," dalihnya.

Soal informasi pemesanan hotel oleh wisman, dia mengaku belum mendapat infromasi karena dinamika kebijakan pandemi di tiap negara.

"Belum ada, laporan apa yang akan datang pertama. Sebenarnya, dulu sudah ada dari laporan yang saya dengar dari penerbangan-penerbangan. Cuman, dulu belum ada kepastian jadi mereka tutup lagi Oktober," tuturnya.

Diketahui, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyiapkan 35 hotel bintang 3 hingga 5 untuk karantina bagi wisman di Bali pada tahap pertama.

Infografis Hindari Tipu-tipu Wisata ‘Diskon Spesial Pandemi’Infografis Hindari Tipu-tipu Wisata ‘Diskon Spesial Pandemi’. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah PHRI Bali, Rabu (6/10), menyebut tarif hotel karantina selama 8 hari berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.

"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp 15 juta dan bintang 5 bisa sampai 20 hingga Rp 25 juta untuk 8 hari. Itu, termasuk breakfast, launch, dinner, dan laundry. Itu kan paketnya harus lengkap, bila perlu termasuk PCR," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku tak menutup kemungkinan Indonesia bakal memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi para WNA dan WNI kedatangan internasional dari sejumlah negara tertentu.

Hal ini merespons pertanyaan perihal kebijakan Singapura yang sudah mulai membebaskan masa karantina kedatangan internasional dari sembilan negara.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk pelonggaran bila keadaan di dunia semakin terkendali," kata dia.

Kendati demikian, Wiku memastikan bahwa seluruh kebijakan perihal relaksasi akan selalu melewati kajian detail dari para ahli kesehatan dan epidemiolog.

Untuk saat ini, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT/PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

(mkh/khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER