Cara Mudah Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 16:04 WIB
Mengurus sertifikat tanah tidak lagi seribet dahulu, berikut cara mengurus tanah yang belum bersertifikat beserta syarat dokumen yang harus disiapkan.
Mengurus sertifikat tanah tidak lagi seribet dahulu, berikut cara mengurus tanah yang belum bersertifikat beserta syarat dokumen yang harus disiapkan. (Foto: Helloquence via StockSnap)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tanah merupakan aset yang nilainya terus naik, karenanya penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset tersebut.

Namun banyak orang merasa enggan mengurus sertifikat karena terbayang ribetnya birokrasi.

Padahal mengurus sertifikat tanah tidak lagi seribet dahulu kala yang bertele-tele. Anda kini dapat mengurus secara lebih mudah dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat.

Warga mengangkat sertifkat tanah saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12). Presiden secara simbolis menyerahkan 10 ribu sertifikat tanah untuk warga di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.Syarat dan cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

1. Penuhi persyaratan dokumen

Sebelum menjadi nama Anda tercantum dalam sertifikat tanah sebagai pemilik atau SHM, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penunjang seperti berikut ini, merujuk Indonesia.go.id:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri (KTP dan KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Jika tanah tersebut bersifat girik atau warisan dan belum disertifikasi, siapkan dokumen tambahan berikut untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikat:

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat girik
  • Dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik

Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, langkah selanjutnya dalam cara mengurus tanah yang belum bersertifikat adalah pergi mengunjungi kantor BPN di tempat Anda tinggal.

Saat akan mengunjungi kantor BPN, bawa sejumlah uang untuk membeli formulir pendaftaran.

2. Kunjungi kantor BPN

Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Sesampainya di kantor BPN, beli dan isi formulir sertifikasi.

Lalu atur janji dengan petugas BPN untuk proses pengukuran tanah. Serahkan semua dokumen dan berkas agar proses pengukuran dapat dilakukan.

Petugas akan mengukur sesuai dengan batas-batas yang diajukan pemohon. Setelah pengukuran selesai dilakukan Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Simpan baik-baik surat tersebut.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Lampirkan Surat Ukur Tanah bersama dengan dokumen lainnya saat diserahkan kepada petugas BPN di kantor BPN. Setelahnya, Anda hanya perlu bersabar hingga SHM diterbitkan.

Akan tetapi, ada biaya yang menjadi tanggungan Anda, yaitu BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Biaya BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur Tanah dan NJOP. Tanyakan secara berkala kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah selesai dan dapat diambil.

Lama waktu BPHTB terbit biasanya berkisar antara enam hingga satu tahun. Selain itu, jika ingin cara yang lebih praktis Anda bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris namun uang yang Anda keluarkan akan jauh lebih besar.

Cara mengurus tanah girik yang belum bersertifikat lanjut di laman sebelah...

Cara Mengurus Tanah Girik Belum Bersertifikat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER