Jakarta, CNN Indonesia --
Tanah merupakan aset yang nilainya terus naik, karenanya penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset tersebut.
Namun banyak orang merasa enggan mengurus sertifikat karena terbayang ribetnya birokrasi.
Padahal mengurus sertifikat tanah tidak lagi seribet dahulu kala yang bertele-tele. Anda kini dapat mengurus secara lebih mudah dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat.
 Syarat dan cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
1. Penuhi persyaratan dokumen
Sebelum menjadi nama Anda tercantum dalam sertifikat tanah sebagai pemilik atau SHM, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penunjang seperti berikut ini, merujuk Indonesia.go.id:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri (KTP dan KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Jika tanah tersebut bersifat girik atau warisan dan belum disertifikasi, siapkan dokumen tambahan berikut untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikat:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat girik
- Dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik
Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, langkah selanjutnya dalam cara mengurus tanah yang belum bersertifikat adalah pergi mengunjungi kantor BPN di tempat Anda tinggal.
Saat akan mengunjungi kantor BPN, bawa sejumlah uang untuk membeli formulir pendaftaran.
2. Kunjungi kantor BPN
Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Sesampainya di kantor BPN, beli dan isi formulir sertifikasi.
Lalu atur janji dengan petugas BPN untuk proses pengukuran tanah. Serahkan semua dokumen dan berkas agar proses pengukuran dapat dilakukan.
Petugas akan mengukur sesuai dengan batas-batas yang diajukan pemohon. Setelah pengukuran selesai dilakukan Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Simpan baik-baik surat tersebut.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Lampirkan Surat Ukur Tanah bersama dengan dokumen lainnya saat diserahkan kepada petugas BPN di kantor BPN. Setelahnya, Anda hanya perlu bersabar hingga SHM diterbitkan.
Akan tetapi, ada biaya yang menjadi tanggungan Anda, yaitu BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Biaya BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur Tanah dan NJOP. Tanyakan secara berkala kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah selesai dan dapat diambil.
Lama waktu BPHTB terbit biasanya berkisar antara enam hingga satu tahun. Selain itu, jika ingin cara yang lebih praktis Anda bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris namun uang yang Anda keluarkan akan jauh lebih besar.
Cara mengurus tanah girik yang belum bersertifikat lanjut di laman sebelah...
Sedikit berbeda dengan mengurus tanah bukan warisan atau girik. Ada dua tahapan yang harus Anda tempuh untuk mensertifikat tanah girik. Berikut tahapan mengurusnya.
Mengurus di Kelurahan Setempat
- Membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa:
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sebagai pemohon, tanah Anda bukanlah tanah bersengketa dan Anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Dalam prakteknya, Anda membutuhkan tanda tangan saksi seperti ketua RT dan RW atau ketua adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Surat ini berguna untuk menjelaskan secara tertulis catatan waktu penguasaan tanah pada awal mula hingga saat ini. Secara umum, tanah girik biasanya sangat luas namun perlahan mengecil karena dijual atau dihibahkan.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik:
Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan Anda atas tanah tersebut.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Langkah kedua dari cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat untuk tanah girik adalah pergi ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan.
- Pengajuan Permohonan Sertifikat: Pastikan semua dokumen yang Anda urus di Kelurahan telah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik seperti yang telah dijelaskan di awal artikel.
- Pengukuran Lokasi dan Surat Ukur Tanah: Tahap ini sama seperti mengurus tanah nonwaris.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A: Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN: Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut.
- Penerbitan SK Hak atas Tanah: Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah non girik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP.
- Pengambilan Sertifikat Tanah: Proses pada tahap ini juga serupa dengan tanah non girik, SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan sangat fleksibel antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Biaya Pengurusan Sertifikat
Langkah terakhir dari cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat adalah besaran biaya. Besaran biaya ditentukan dari lokasi dan luas.
Semakin strategis dan luas lokasi tanah, maka biaya yang dikeluarkan juga akan semakin tinggi.