Sedikit berbeda dengan mengurus tanah bukan warisan atau girik. Ada dua tahapan yang harus Anda tempuh untuk mensertifikat tanah girik. Berikut tahapan mengurusnya.
Mengurus di Kelurahan Setempat
- Membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa:
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sebagai pemohon, tanah Anda bukanlah tanah bersengketa dan Anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Dalam prakteknya, Anda membutuhkan tanda tangan saksi seperti ketua RT dan RW atau ketua adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Surat ini berguna untuk menjelaskan secara tertulis catatan waktu penguasaan tanah pada awal mula hingga saat ini. Secara umum, tanah girik biasanya sangat luas namun perlahan mengecil karena dijual atau dihibahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik:
Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan Anda atas tanah tersebut.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Langkah kedua dari cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat untuk tanah girik adalah pergi ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan.
- Pengajuan Permohonan Sertifikat: Pastikan semua dokumen yang Anda urus di Kelurahan telah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik seperti yang telah dijelaskan di awal artikel.
- Pengukuran Lokasi dan Surat Ukur Tanah: Tahap ini sama seperti mengurus tanah nonwaris.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A: Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN: Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut.
- Penerbitan SK Hak atas Tanah: Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah non girik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP.
- Pengambilan Sertifikat Tanah: Proses pada tahap ini juga serupa dengan tanah non girik, SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan sangat fleksibel antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Biaya Pengurusan Sertifikat
Langkah terakhir dari cara mudah mengurus tanah yang belum bersertifikat adalah besaran biaya. Besaran biaya ditentukan dari lokasi dan luas.
Semakin strategis dan luas lokasi tanah, maka biaya yang dikeluarkan juga akan semakin tinggi.
(imb/fef)
[Gambas:Video CNN]