Pemerintah Ancam Wisman Bandel Tak Pakai Masker: Deportasi
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Henky Hotma P Manurung menegaskan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang berkunjung ke Bali, namun tidak mematuhi protokol kesehatan akan diancam deportasi.
"Yang tidak mau pakai masker pun langsung deportasi," kata Henky dalam webinar Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara, Rabu (13/10).
Henky merespons hal ini dengan tegas mengingat beberapa wisman kerap menolak atau tidak mau menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Catatan CNNIndonesia.com, pada April lalu saja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19, dan Kepolisian Bali berhasil merazia 120 wisman yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Henky mengatakan bagi wisman yang terdeportasi nantinya diminta untuk mencari jalan keluar dari Bali secara mandiri.
Ia menambahkan protokol kesehatan seharusnya menjadi budaya baru di kalangan masyarakat dan wisatawan. Hal ini dilakukan agar masyarakat siap dalam menghadapi bencana non-alam, seperti pandemi covid-19.
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan Bali siap menerima wisman. Namun, wisman harus mengikuti serangkaian protokol kedatangan, seperti wajib melakukan tes PCR hingga melakukan karantina selama 5 hari.
"Jadi kalau ada tempat seperti Tanah Lot yang menjadi daya tarik Bali, selama wisatawan telah divaksin, tempat wisata telah disertifikasi CHSE, dan bahkan ada yang telah memakai aplikasi PeduliLindungi, kawasan wisata tersebut sudah siap sekali," kata Tjok Oka.
Setelah menyelesaikan karantina, wisman juga akan diberikan keleluasaan untuk menjelajahi Pulau Dewata. Namun, jika ditemukan penyebaran covid-19 di kawasan wisata, Pemerintah Bali akan menutup kawasan tersebut sesuai klaster penyebarannya.