Secara umum, ia menyebut ada dua manfaat asuransi dwiguna. Pertama, memberikan santunan saat risiko terjadi dalam periode yang ditetapkan. Kedua, mendapat santunan setelah periode risiko selesai atau setelah selesai tanggal jatuh tempo (maturity date).
Mudahnya, Risza menyebut asuransi dwiguna memberikan manfaat kematian atau ketika risiko terjadi dan manfaat hidup atau setelah selesai masa pembayaran. Karena memberikan manfaat yang lebih besar, maka tak heran bila santunan yang ditetapkan pun lebih mahal dari kedua jenis asuransi lainnya.
Dalam produk jenis ini, ia menyebut perusahaan asuransi punya kewajiban untuk menginvestasikan dana Anda karena Anda berhak mengantongi sejumlah dana pada masa jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misal, Anda membeli premi asuransi dwiguna senilai Rp1 miliar dengan pembayaran Rp40 juta per tahun selama 20 tahun. Maka, diakhir masa jatuh tempo Anda berhak mendapat Rp1 miliar meski dana yang diiurkan secara total adalah Rp800 juta.
"Berarti perusahaan asuransi bertanggungjawab menginvestasikan total premi yang saya bayarkan selama periode asuransi itu, tentu preminya jadi lebih mahal dari yang kedua asuransi tadi," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10).
Asuransi unitlink sejatinya punya manfaat yang sama seperti dwiguna, yaitu memberikan manfaat investasi dan proteksi. Menurut Risza, bedanya pembeli asuransi punya kewenangan atau tanggungjawab memilih instrumen investasinya, apakah saham, reksadana, obligasi, dan lain-lain.
Ia menambahkan kalau asuransi unitlink juga memberikan fleksibilitas iuran, premi bisa diatur sesuai dengan keadaan finansial pembeli premi. Hal ini berbeda dengan asuransi dwiguna yang sudah 'mengontrak mati' nasabah usai memutuskan uang pertanggungan (UP).
Dari kacamata dia, asuransi unitlink memiliki transparansi dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Tapi sisi negatifnya, bila investasi yang dipilih malah merugi, maka dana Anda pun bakal tergerus.
(agt)