Selanjutnya, pada Pasal 27, dinyatakan bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
Begitu juga untuk kendaraan bermotor angkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI dan Polri.
Terakhir, berlaku untuk semua kendaraan yang digunakan untuk protokoler kenegaraan atau untuk penyambutan tamu kenegaraan. Namun, tidak termasuk kendaraan bermotor untuk pejabat dan karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, untuk mendapatkan pembebasan PPnBM ini, maka perlu ada Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.
Surat tersebut harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.
Permohonan pengajuan SKB PPnBM dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui situs resmi institusi.
Bila SKB PPnBM tidak kunjung dimiliki atau dimohonkan setelah pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan, maka tarif PPnBM tetap akan dipungut atau harus dibayar.