4 Asuransi Wajib untuk Anggota Keluarga
Asuransi merupakan salah satu instrumen perlindungan bagi setiap orang, tak terkecuali anggota keluarga. Belum lama ini Wanda Hamidah mencurahkan isi hatinya di media sosial yang kini jadi perbincangan publik.
Sebab asuransi Prudential yang ia gunakan sejak 2009 lalu memakan biaya premi hingga Rp500 ribu per bulan per orang. Premi ini semakin naik ketika Wanda mengganti asuransinya dari kartu merah menjadi kartu hitam. Sehingga ia harus membayar premi sebesar Rp750 ribu-Rp1 juta.
Namun sayang, ketika ia membutuhkan asuransi untuk operasi sang anak, dana yang ditanggung oleh Prudential hanya Rp10 juta. Sementara operasinya membutuhkan biaya hingga Ro60 juta.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Cermat Pilih Asuransi Agar Tak Kecele Seperti Wanda Hamidah |
Tentu kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang dalam memilih asuransi yang tepat bagi keluarga. Sebab keluarga membutuhkan proteksinya yang sesuai dengan kebutuhannya.
Lantas, asuransi apa saja yang dapat menjadi andalan anggota keluarga?
1. Asuransi Dwiguna
Direktur Tatadana Consulting Tejasari mengatakan premi asuransi ditentukan oleh berbagai hal seperti usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, masa asuransi, hingga manfaat yang diambil.
Sehingga setiap perusahaan asuransi memiliki premi yang berbeda-beda. Sementara itu asuransi dwiguna menurutnya adalah asuransi dengan tipe endowment dan premi yang dibayarkan ada pada periode tertentu.
"Misalkan tertanggung anak pertama berumur dua tahun. Maka asuransi akan memberikan uang saat anak masuk sekolah dasar sebesar Rp10 juta," kata Tejasari kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/10).
Dikutip dari Lifepal, asuransi ini cocok bagi individu yang memiliki rencana keuangan jangka panjang, seperti mengumpulkan dana pendidikan, dana pensiun, hingga dana pernikahan
Selain itu, Tejasari ungkapkan manfaatnya adalah untuk memberikan santunan ketika kepala keluarga meninggal dunia. Tentu setiap perusahaan asuransi memiliki manfaatnya masing-masing.
2. Asuransi Kesehatan
Produk asuransi ini mungkin sudah terdengar umum di telinga masyarakat. Sebab asuransi kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan penyakit hingga perawatan medis lainnya.
Ia mengatakan asuransi kesehatan dapat memberikan manfaat selama tertanggung mengidap sebuah penyakit. Berbeda dengan asuransi dwiguna yang lebih fokus ke asuransi jiwa.
"Asuransi ini bisa memberikan manfaat seperti membayar uang ke dokter, biaya rumah sakit atau biaya harian selama di rumah sakit," katanya.
Dikutip dari berbagai sumber, asuransi ini sejatinya dapat menanggung sejumlah keluhan seperti rawat inap, obat-obatan, operasi, hingga rawat jalan. Premi yang dibayarkan pun beragam mulai dari Rp100 ribu hingga jutaan rupiah per kepala per bulan.
3. Asuransi Properti
Tejasari mengatakan asuransi properti berlaku untuk hunian vertikal seperti rusun dan apartemen hingga hunian tapak seperti rumah. Ini dilakukan untuk memproteksi rumah dari bahaya yang tidak diinginkan.
"Pastinya perlu untuk bisa memproteksi rumah kita dari musibah seperti kebakaran, gempa, banjir, dan lainnya," ungkapnya.
Bila rumah yang ditempati masih dalam periode KPR biasanya rumah tersebut sudah diberikan proteksi melalui asuransi. Sehingga pemilik rumah tidak perlu menambah asuransi baru.
Namun jika pemilik masih memerlukan asuransi baru seperti pencurian barang dapat diasuransikan kepada perusahaan yang memiliki layanan tersebut.
Ia pun menyarankan bagi pemilik rumah yang tidak KPR agar memiliki asuransi properti untuk melindungi hunian anda.
Lihat Juga : |
4. Asuransi Kendaraan
Sebagian masyarakat tentu memiliki kendaraan pribadi seperti motor dan mobil. Asuransi ini dinilai dapat melindungi kendaraan anda dari hal yang tidak diinginkan.
Tejasari mengungkapkan manfaat asuransi ini tergantung pada kondisi yang dihadapi. Umumnya kendaraan diberikan asuransi untuk mengganti biaya kehilangan, kerusakan, hingga kebanjiran.
Dikutip dari berbagai sumber, skema asuransi kendaraan dibayarkan satu kali dalam setahun. Sehingga premi dibayarkan di awal dan proteksinya berlaku selama periode tertentu. Namun asuransi bisa diperpanjang bila nasabah menilai memerlukannya.
(fry/agt)