Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 3 tertulis bahwa setiap penyelenggara harus menambahkan atau mencantumkan NIK atau NPWP dalam memberikan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggara dalam hal ini adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk selama-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sementara, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa NIK harus dicantumkan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sementara, bagi yang sudah memiliki NPWP, maka penyelenggara wajib mencantumkan NIK dan NPWP.
Kemudian, NPWP harus dicantumkan sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK. Ini berarti ada beberapa opsi dalam mencatatkan identitas masyarakat dalam menggunakan fasilitas pelayanan publik.
Untuk merealisasikan hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
[Gambas:Video CNN]
Dukcapil akan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kemudian, DJP akan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Keduanya akan menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.
Dalam Pasal 12 dituliskan bahwa penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indoenesia dalam jangka waktu dua tahun sejak perpres ini berlaku.
Jika perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 9 September 2021, maka penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK atau NPWP untuk penerima pelayanan publik pada September 2023.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perpres ini adalah turunan dari Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Yang memerintahkan semua layanan publik menggunakan NIK dan dilakukan integrasi data," ungkap Zudan kepada CNNIndonesia.com Rabu (20/10).
Menurut Zudan, penggunaan NIK secara masif sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Sejauh ini, sudah ada 3.905 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil terkait penggunaan NIK.
Beberapa lembaga tersebut, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Taspen (Persero), Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan catatan Dukcapil, jumlah warga yang sudah memiliki NIK lebih dari 272 orang. Namun, Zudan tak menjelaskan lebih lanjut berapa warga yang belum memiliki NIK.
Hal yang pasti, kata Zudan, pencantuman NIK dalam menerima pelayanan publik adalah wajib. Dengan kata lain, seluruh masyarakat harus memiliki NIK untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Kalau sudah uu dan perpres sifatnya wajib. Nggak ada alasan penduduk tidak punya NIK. Tinggal datang ke Dinas Dukcapil, langsung dibuatkan NIK," jelas Zudan.
Sayang, Zudan tak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyempurnaan dari kewajiban pencantuman NIK atau NPWP untuk pelayanan publik ke depannya.
Sementara, baru-baru ini DPR juga telah menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai NPWP.
Integrasi data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan secara lintas kementerian.
Dengan aturan ini, maka masyarakat dapat menikmati pelayanan publik di kantor pajak hanya dengan NIK. Artinya, masyarakat tak lagi perlu NPWP untuk mengurus pembayaran pajak.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP.
"DJP masih terus berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai kesiapan NIK sebagai NPWP," terang Neilmaldrin.
Ia belum bisa memastikan kapan tepatnya implementasi NIK sebagai NPWP akan mulai diberlakukan. Hal yang pasti, proses integrasi sebenarnya sudah terjadi sejak 2013 lalu.
"Sejauh ini (integrasi) berjalan baik karena proses integrasi sudah berjalan sejak 2013 lewat MoU dengan Ditjen Dukcapil," kata Neilmaldrin.
Ketika sudah diimplementasikan, sambung Neilmaldrin, bukan berarti setiap pemilik NIK otomatis dikenakan pajak. Pengenaan pajak tetap akan menyesuaikan penghasilan masyarakat.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," jelas Neilmaldrin.
Diskriminatif dan Berpotensi Picu Kesalahpahaman
Pengamat menilai kewajiban pencantuman NIK dan NPWP dalam pelaksanaan layanan publik bisa menimbulkan diskriminasi. Ilustrasi. ( iStockphoto/Muhsin Rina).
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat aturan ini terkesan diskriminatif. Pasalnya, belum semua orang memiliki NIK.
Jika seluruh pelayanan publik wajib mencantum NIK, maka masyarakat yang belum punya NIK tak bisa mendapatkan pelayanan tersebut. Dengan demikian, urusan orang tersebut akan terhambat.
"Masyarakat adat, komunitas-komunitas di pedalaman, pulau-pulau terluar itu masih banyak (belum punya NIK)," ujar Trubus.
Seharusnya, kata Trubus, pemerintah fokus dulu mengurus NIK untuk masyarakat. Minimal, 95 persen-99 persen masyarakat sudah punya NIK.
"Pemerintah harus melakukan kampanye door to door, pihak RT RW harus ikut menyampaikan itu (pentingnya punya NIK)," terang Trubus.
Ia mengusulkan pemerintah melibatkan relawan dan anak kuliah untuk membantu sosialisasi pentingnya punya NIK. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga wajib berperan aktif mencatat warga yang belum punya NIK.
"Pemerintah harus jemput bola, turun ke bawah. Kalau menunggu masyarakat ka Dinas Dukcapil untuk mengurus NIK bisa lama," ujar Trubus.
Berdasarkan proyeksi Trubus, pemerintah butuh waktu lima tahun agar seluruh masyarakat memiliki NIK. Trubus menyebut prosesnya tak mudah.
"Ini tugas berat pemerintah untuk sampai semua masyarakat punya NIK, itu masih berat, masih jauh," kata Trubus.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar menyelesaikan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jika aturan ini belum terbit, Trubus khawatir ada kebocoran data NIK masyarakat pada waktu mendatang.
"Indonesia belum ada aturan perlindungan data pribadi. Itu jadi masalah. Potensi kebocoran juga ada, jadi yang harus dibenahi data pribadi dulu, ini justru NIK dulu," jelas Trubus.
Namun, jika pemerintah memaksakan penggunaan NIK di seluruh pelayanan publik dalam waktu dekat, maka siap-siap terjadi kendala di lapangan. Petugas akan terlibat adu mulut dengan masyarakat.
"Ada potensi-potensi kesalahpahaman antara petugas dengan mereka yang belum punya NIK," ucap Trubus.
Lalu, penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Masyarakat juga terancam tak bisa menggunakan pelayanan publik.
Senada, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan pelayanan publik harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat yang membutuhkan. Pelayanan publik ini seperti bank, rumah sakit, sekolah negeri, hingga pembuatan dokumen publik.
"Pak Jokowi ini kadang tidak melihat di lapangan orang untuk mendapatkan NIK saja susah, alasannya karena akses, petugas kelurahan atau desa tidak ada, hingga mereka tidak paham mengenai pencatatan kependudukan ini," papar Nailul.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memperbaiki hal-hal mendasar dulu. Misalnya, fokus mengurus masyarakat yang belum punya NIK.
Menurut Nailul, tempat pembuatan NIK harus buka setiap hari. Dengan begitu, masyarakat bisa kapan saja mengurus NIK.
"Belum lagi sudah punya KTP pun harus fotokopi untuk dapat pelayanan rumah sakit daerah. Jadi banyak sekali yang harus dibenahi," terang Nailul.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk segera merampungkan aturan perlindungan data pribadi. Pasalnya, data Dukcapil bisa dibagikan ke pihak lain.
"Selama belum ada UU PDP, tidak ada jaminan data masyarakat aman," imbuh Nailul.
Jika semua warga sudah punya NIK, aturan perlindungan data pribadi sudah ada, dan integrasi data sudah selesai, maka pencantuman NIK di seluruh pelayanan publik bisa dilakukan.