Kemenhub Izinkan Pesawat Diisi Penuh Penumpang

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 17:17 WIB
Kemenhub mengizinkan maskapai mengangkut penuh penumpang pesawat hingga 100 persen di era PPKM terbaru. Ilustrasi. (CNN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Ini berarti seluruh kursi pesawat sudah bisa terisi penuh seperti sebelum pandemi covid-19 di era PPKM terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Menurutnya, kapasitas maksimal untuk daerah yang menerapkan level 1 dan 2 bisa mengangkut penumpang hingga 100 persen.

"Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen," ungkap Adita dalam acara daring di YouTube BNPB, Kamis (21/10).

Sementara, Kemenhub menerapkan kapasitas maksimal untuk transportasi laut sebesar 50 persen di daerah yang menerapkan level 4.

Lalu, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.

Aturan transportasi laut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Selanjutnya, pemerintah juga mengatur kapasitas untuk kereta api (KA) antar kota maksimal 70 persen.

"Sedangkan commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan," terang Adita.

Aturan soal transportasi perkeretaapian tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89. Adita mengatakan aturan transportasi laut dan perkeretaapian berlaku 21 Oktober 2021.

"Untuk transportasi Udara ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021," jelas Adita.



(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK