Pemerintah mengizinkan kapal laut mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku untuk kapal yang melakukan perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk kapal yang melakukan perjalanan di wilayah PPKM level 4, maka kapasitas maksimal ditetapkan 50 persen. Kemudian, kapasitas maksimal 70 persen bagi kapal yang melakukan perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).
Sementara, ada lima syarat bagi penumpang kapal laut selama pandemi covid-19. Pertama, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, penumpang yang akan melakukan perjalanan dari atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketiga, penumpang yang melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 atau 1 wajib menunjukkan hasil test RT-PCR atau rapid antigen.
Keempat, penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
Kelima, penumpang yang memiliki gejala covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan. Hal ini tetap berlaku meski penumpang memiliki hasil tes negatif RT-PCR atau rapid antigen.