Jakarta, CNN Indonesia -- Operasional sejumlah industri terancam terganggu akibat pasokan batu bara yang mulai menipis di dalam negeri. Bukan cuma itu, harga batu bara yang selangit beberapa waktu terakhir juga membebani arus kas industri.
Semen salah satunya. Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengungkapkan pasokan untuk industri semen sudah terbilang kritis.
"Harga batu bara melonjak tajam dan di samping itu juga pasokan sangat terbatas," kata Widodo kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi ini, kata Widodo, akan membuat industri menyetop ekspor untuk sementara waktu. Pasalnya, perusahaan kesulitan memproduksi jika pasokan batu bara tipis.
Salah satu perusahaan bahkan sudah mulai berhenti mengekspor semen. Perusahaan itu adalah Semen Indonesia Group (SIG).
Krisis yang dialami industri semen akan merembet ke sektor usaha lain, misalnya properti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pengembang properti sudah siap-siap menghadapi kenaikan harga semen dalam waktu dekat.
"Harga semen sebenarnya sementara ini belum naik, pasokan juga masih ada, tapi dalam waktu dekat akan naik. Perkiraan saya mulai November sudah akan naik harganya," ucap Totok.
Potensi kenaikan harga semen terjadi karena produsen mengurangi jumlah produksi. Sementara, permintaan di pasar tinggi.
[Gambas:Video CNN]
Dengan demikian, hukum ekonomi pun berlaku. Ketika permintaan naik dan pasokan berkurang, maka harga produk otomatis naik.
Tak hanya semen dan properti, industri tekstil juga kena dampak dari kenaikan harga batu bara. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan sejumlah pengusaha tekstil mulai mengerek harga sekitar 10 persen sejak awal Oktober 2021.
"Secara perlahan sudah naik. Bervariasi, yang banyak berbahan baku kapas," kata Jemmy.
Ia mengatakan kenaikan harga produk tekstil terjadi karena harga komoditas batu bara dan kapas meningkat di pasar internasional. Peningkatan itu mengerek biaya produksi tekstil.
Berdasarkan catatan API, harga batu bara mencapai rekor tertinggi pada akhir September 2021 lalu. Harganya menyentuh US$212 per ton atau Rp3,01 juta per ton.
Melihat fenomena ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengingatkan pemerintah untuk gerak cepat mengatasi gangguan yang dialami sejumlah industri. Masalahnya, kalau produksi terganggu, maka kinerja industri secara keseluruhan juga akan turun.
"Ini bisa merembet ke mana-mana. Apalagi industri strategis, kalau mereka mengalami kesulitan produksi, nanti bagaimana dengan kebutuhan domestik," ujar Abra.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah harus segera membuat kebijakan khusus mengenai harga batu bara untuk sektor-sektor tertentu. Hal itu seperti yang berlaku untuk sektor kelistrikan.
Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri atau disebut domestic market obligation (DMO). Dalam kebijakan itu ada harga maksimal yang diberikan untuk pembangkit listrik, yakni US$70 per ton.
Dengan begitu, ketika harga batu bara tinggi, maka PT PLN (Persero) tak perlu khawatir karena harga maksimal batu bara tetap terkendali.
Dalam kebijakan DMO, pemerintah juga mematok pasokan batu bara dalam negeri sebesar 25 persen dari produksi per produsen. Pasokan 25 persen ini tak hanya untuk sektor kelistrikan, tapi juga bisa untuk industri lain.
Namun, untuk harga maksimal US$70 per ton hanya berlaku untuk sektor kelistrikan. Maka dari itu, Abra berpendapat kebijakan harga khusus juga perlu diterapkan ke sektor lain.
"Pemerintah harus mempertimbangkan pengaturan harga batu bara untuk sektor-sektor tertentu, terutama sektor strategis," kata Abra.
Sektor strategis itu, sambung dia, bisa dilihat dari seberapa banyak industri melakukan ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Selain berkiblat pada aturan DMO batu bara, Abra menyebut pemerintah juga bisa mencontoh penetapan harga gas untuk beberapa sektor tertentu yang sebesar US$6 per MMBTU.
"Seharusnya harga batu bara bisa seperti itu untuk memenuhi kepentingan domestik yang punya nilai strategis," jelas Abra.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan pemerintah harus menolong industri yang memiliki ketergantungan dengan batu bara. Selain penetapan harga khusus, pemerintah juga bisa menaikkan bea keluar untuk ekspor batu bara.
"Dengan bea keluar tinggi, akhirnya produsen batu bara mengurangi penjualan ke luar negeri dan memilih menjual di dalam negeri," kata Yusuf.
Pemerintah harus turun tangan agar produsen batu bara tak menjual seluruh produknya ke luar negeri. Meski sudah ada aturan DMO, tapi bukan berarti seluruh produsen batu bara manut dengan pemerintah.
Tak berarti setiap perusahaan batu bara menjual 25 persen dari total produksi di dalam negeri sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi harga internasional sedang tinggi-tingginya.
Perusahaan batu bara tentu lebih senang mengekspor produknya ketimbang menjual di dalam negeri, di mana untuk harga jual ke sektor kelistrikan di dalam negeri dibatasi maksimal US$70 per ton.
Oleh karena itu, Yusuf juga mengingatkan pemerintah agar lebih ketat mengawasi produsen di tengah lonjakan harga batu bara di pasar internasional.
"Pengawasan pelabuhan yang mengangkut batu bara ini perlu diperketat. Pemerintah juga harus lihat tambang-tambang ilegal yang berpotensi muncul dari kenaikan harga batu bara saat ini, dari situ bisa muncul alur dagang yang tidak tercatat resmi," papar Yusuf.
Perlu Harga Batu Bara Khusus untuk Sektor Industri
Pengamat energi meminta pemerintah membuat aturan khusus soal harga batu bara bagi sektor industri. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Sementara, Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Komaidi Notonegoro menjelaskan terdapat dua poin utama dalam aturan DMO batu bara yang berlaku saat ini. Pertama, kuota batu bara dengan penetapan harga DMO maksimal US$70 per ton untuk pembangkit listrik.
Kedua, kuota DMO tanpa pengaturan harga. Tahun ini, pemerintah menetapkan kuota DMO sebesar 25 persen dari produksi batu bara.
"Target produksi batu bara 600 juta ton, 25 persennya untuk kebutuhan domestik. Untuk listrik rata-rata 90 juta ton, total konsumsi domestik 150 juta ton. Sisanya kuota DMO bisa ke sektor lain," kata Komaidi.
Jika pengusaha batu bara benar-benar menaati aturan pemerintah dan target produksi 625 juta ton tercapai, seharusnya seluruh kebutuhan domestik terpenuh. Jika dihitung, 25 persen dari 625 juta ton adalah 156 juta ton.
"Kalau dihitung harusnya sudah cukup, 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan domestik semua sektor," ucap Komaidi.
Ia pun berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan harga khusus batu bara untuk sektor lain. Namun, harganya di atas DMO untuk sektor kelistrikan.
"Saran saya pemerintah berikan harga seperti DMO batu bara untuk listrik, tapi harganya lebih mahal. Ini dilihat dari seberapa penting sektornya, kalau listrik kan kebutuhan masyarakat luas," jelasnya.
Komaidi menambahkan pengawasan kebijakan DMO seharusnya bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, kegiatan ekspor pasti tercatat oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Selain itu, setiap perusahaan yang mau ekspor batu bara juga harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Jadi, kebijakan DMO seharusnya bisa berjalan efektif jika tak ada main mata antara pengusaha dan pemerintah.
"Kalau pemerintah bekerja benar, seharusnya tidak ada perusahaan batu bara yang lolos begitu saja, yang mengontrol kan pemerintah, kalau mau bandel pasti ada main dengan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pihaknya tengah menggodok harga DMO untuk industri non kelistrikan. Sejauh ini, ia masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Kebijakan harga DMO batu bara untuk industri non kelistrikan dalam negeri akan mempertimbangkan operasional untuk industri dan ruang fiskal negara. Dengan demikian, harga DMO diharapkan akan lebih fleksibel.
Harga DMO untuk pembangkit listrik sendiri telah ditetapkan sebesar US$70 per ton. Harga ini tidak akan mengikuti pergerakan batu bara di pasaran.
Sujatmiko telah menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. Selain itu, denda akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang nekat mengekspor DMO.