Bank Sentral Afghanistan Longgarkan Batas Tarik Uang Nasabah
Bank sentral Afghanistan melonggarkan batas maksimal penarikan uang tunai oleh nasabah di bank dari semula US$200 atau setara Rp3,05 juta (kurs Rp14.300 per dolar AS) menjadi US$400 atau Rp5,72 juta per transaksi. Sementara batas penarikan per bulan tetap US$1.200 atau Rp17,16 juta.
Melansir Reuters, pelonggaran terjadi di tengah krisis uang tunai yang melanda negara tersebut di bawah kepemimpinan Taliban. Selain itu, Afghanistan juga tengah dilanda krisis ekonomi, peningkatan jumlah pengangguran, dan bencana kelaparan.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Afghanistan sempat kehabisan uang tunai. Taliban pun mendesak agar negara bisa mencairkan aset-aset cadangan yang bernilai miliaran dolar di bank sentral AS dan bank sentral Eropa mencapai US$8,3 miliar atau Rp118,69 triliun.
Penarikan aset tersebut diharapkan bisa mengatasi krisis ekonomi hingga kelaparan yang tengah melanda negara tersebut.
Kendati begitu, AS sempat bersikeras tidak mau mencairkan aset Afghanistan mencapai US$7 miliar atau Rp100,1 triliun kepada Taliban.
Tak hanya AS, Dana Moneter Internasional (IMF) juga sempat menghentikan pemberian dana kepada Afghanistan di bawah Taliban. Nilainya mencapai US$400 juta atau Rp5,72 triliun.
Penghentian dilakukan karena Afghanistan di bawah Taliban dianggap kurang mendapat pengakuan dari internasional. Di sisi lain, Taliban memberlakukan larangan penggunaan mata uang asing di Afghanistan.
(uli/agt)