5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Fasilitasnya
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan seringkali dianggap sama lantaran fungsinya sama-sama menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
Meski demikian, kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah ini memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta Program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sementara BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN.
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Kendati sama-sama memberikan bantuan pada masyarakat dalam hal mendapatkan layanan kesehatan, namun kedua jaminan kesehatan ini memiliki sejumlah perbedaan, di antaranya sebagai berikut.
1. Manfaat
Dalam hal manfaat, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.
Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN mana pun. Yang membedakan hanya dari sisi manfaat nonmedis seperti hak ruang kelas rawat inap.
2. Sasaran peserta
Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.
Sementara peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan demikian, kepesertaan Program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.
3. Cakupan wilayah
Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
4. Iuran
Lantaran sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Khusus BPJS Kesehatan, manfaat layanan kesehatan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas dibebankan dengan nominal tarif yang berbeda.
Perbedaan kelas tersebut dilihat dari fasilitas layanan kesehatan yang ditanggung, seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.
BPJS Kesehatan ini juga memberlakukan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran bulanannya.
5. Prosedur dan fasilitas layanan kesehatan
KIS dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) mana pun seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Pemegang KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.
Sedangkan BPJS Kesehatan berlaku di puskesmas dan faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar. Nantinya jika memerlukan perawatan lanjutan, akan diberi surat rujukan untuk dapat ke rumah sakit.
Lihat Juga : |
CATATAN REDAKSI: Terdapat perbaikan pada beberapa penjelasan mengenai manfaat dan cakupan wilayah setelah diklarifikasi BPJS Kesehatan pada Sabtu (13/11).
(fef)