Wilmar Padi Indonesia Dilaporkan ke Polisi karena Merek Dagang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 17:14 WIB
PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) melaporkan PT Wilmar Padi Indonesia ke kepolisian terkait pelanggaran merek dagang. Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari melaporkan PT Wilmar Padi Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus pelanggaran merek dagang. Kasus ini telah merugikan LPI hingga Rp5,5 triliun.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan Wilmar Padi Indonesia telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Imran, nama merek dagang milik dan terdaftar atas nama Lumbung Padi Indonesia ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual, dan diedarkan oleh Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak Lumbung Padi Indonesia.

"Pada laporan polisi terhadap Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut telah ditetapkan kerugian senilai Rp5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya," ungkap Imran dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).

Ia menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wilmar Padi Indonesia kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan kepada polisi, Wilmar Padi Indonesia digugat telah melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebagai informasi, Wilmar Padi Indonesia merupakan salah satu entitas Wilmar International Limited.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Wilmar Padi Indonesia terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lumbung Padi Indonesia.

(aud/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK