Kamus Investasi Kripto untuk Pemula

CNN Indonesia
Jumat, 12 Nov 2021 10:20 WIB
Sebagai investor atau calon investor aset kripto, Anda perlu tahu istilah yang lazim digunakan dalam investasi berisiko tinggi ini. Berikut rinciannya.
Sebagai investor atau calon investor aset kripto, Anda perlu tahu istilah yang lazim digunakan dalam investasi berisiko tinggi ini. Ilustrasi. (istockphoto/baona).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tren investasi aset kripto semakin hari semakin meningkat. Tak hanya di kalangan yang sudah banyak 'makan garam' di bidang investasi, tapi juga para pemula yang baru 'nyemplung', termasuk generasi muda di Indonesia.

Bahkan, trennya tetap mengkilat di tengah pro-kontra. Dari sisi pro, salah satunya karena Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengizinkan kripto menjadi komoditas perdagangan berjangka.

Teranyar, pada awal November ini, Bappebti merilis Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid itu, Bappebti mengharuskan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memerhatikan lima hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Kedua, memerhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Ketiga, kepastian hukum. Keempat, perlindungan pelanggan aset kripto. Kelima, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto untuk transaksi pembayaran karena tak punya wujud fisik. Namun, aset kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Sebagai catatan, syarat sil'ah secara syar'i antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Pro kontra itu tak membuat investor gentar karena ketertarikan selalu ada, khususnya dari potensi cuan alias keuntungan yang tinggi. Hal ini tak lepas dari pesatnya harga uang kripto yang diperdagangkan secara nonstop 24 jam.

Harga bitcoin (BTC) misalnya, siapa sangka dari semula US$17 ribu per koin pada 2017 kini melesat jadi US$64 ribu per koin pada November 2021. Kendati begitu, risiko harga jatuh tetap ada.

Untuk itu, sebagai investor kripto, Anda perlu memahami sejumlah istilah yang lazim digunakan dalam investasi berisiko tinggi ini. Berikut beberapa istilah kripto yang perlu diketahui:

FOMO

Fear of missing out atau ketakutan ketinggalan sebenarnya istilah yang berlaku umum, tapi juga menjadi salah satu istilah di investasi kripto.

Istilah ini biasa disematkan bagi investor pemula yang baru terjun ke investasi ini yang terburu-buru membeli aset kripto yang tengah naik daun dan harganya menanjak.

Whale

Kebalikan dari pemula, whale berarti pemilik kripto dengan aset atau modal besar. Selain punya aset kripto yang banyak, biasanya juga menguasai kripto dengan kapitalisasi yang besar. Pergerakan para whale tentunya akan mempengaruhi volatilitas pasar kripto.

Bull and Bear Market

Bull market menggambarkan pasar yang sedang naik. Sebaliknya, bear market berarti pasar tengah turun.

Pump and Dump

Istilah ini adalah sebuah strategi yang dilakukan investor untuk menggerakkan pasar dengan sentimen atau opini. Sentimen tersebut kemudian bisa membuat harga kripto naik (pump), tapi bisa juga turun (dump).

Bersambung ke halaman berikutnya...


HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER