6 Syarat Jadi Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan enam syarat untuk memperoleh persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpan aset kripto pada pasar fisik aset kripto.
Pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan aset kripto.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021 lalu.
Lihat Juga : |
Persyaratan itu diatur dalam Pasal 17. Ada delapan syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengelola tempat penyimpan aset kripto pada pasar fisik aset kripto.
Pertama, memiliki modal disetor minimal Rp250 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas minimal 80 persen dari modal yang disetor.
Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, serta divisi tata kelola penyimpanan aset kripto dan manajemen risiko.
Keempat, memiliki sistem dan/atau sarana penyimpanan online yang digunakan untuk memfasilitasi penyimpanan aset kripto yang terhubung dengan lembaga kliring berjangka dan pedagang fisik aset kripto.
Kelima, memiliki standar operasional prosedur (SOP). Keenam, memiliki satu pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor (CISA) dan satu pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional (CISSP).
(aud/agt)