Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan shiba inu masih menjadi aset kripto yang ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia.
"Belum mendapat persetujuan Bappebti," ungkap Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).
Ia mengatakan seluruh aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Saat ini kami menggunakan white list, jadi yang boleh diperdagangkan yang ada dalam peraturan, di luar itu artinya belum boleh diperdagangkan di Indonesia," ungkap Wisnu.
Sementara, jika pedagang pasar fisik aset kripto ingin memperdagangkan aset kripto baru, maka harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti. Setelah itu, Bappebti akan melakukan analisa sebelum menyetujui pengajuan tersebut.
"Kalau ada aset kripto baru yang diperdagangkan pedagang harus diajukan ke Bappebti untuk dilakukan analisa dan kajian lebih dulu," tutur Wisnu.
Ia mengatakan ini semua berlaku untuk aset kripto, baik yang menggunakan underlying dolar AS dan rupiah.
Lihat Juga : |
"Dolar AS adalah underlying yang dipakai oleh token atau aset kripto dan bukan dolar AS yang diperdagangkan, tapi aset kriptonya sehingga tetap harus mendapat persetujuan Bappebti," jelas Wisnu.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, terdapat salah satu platform yang memperdagangkan koin shiba inu, yakni Indodax. Hal itu terlihat di laman resmi Indodax.
Redaksi masih berupaya menghubungi CEO Indodax Oscar Darmawan untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Sementara, terdapat 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Beberapa contohnya, seperti bitcoin, ethereum, tether, ripple, bitcoin cash, binance coin, polkadot, litecoin, usd coin, eos, stellar, neo, tezos, dan nem.
(aud/sfr)