Agar Terhindar Riba Pinjol yang Diharamkan MUI

Wella Andany | CNN Indonesia
Selasa, 16 Nov 2021 09:22 WIB
MUI mengharamkan pinjol karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Untuk menghindari riba, masyarakat bisa beralih ke pembiayaan syariah.
MUI mengharamkan pinjol karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline. Untuk menghindari riba, masyarakat bisa beralih ke pembiayaan syariah. (CNN Indonesia/Safir Makki).

2. Cairkan atau Agunkan Aset

Dalam hal Anda sudah kepalang pinjam ke pinjol non-syariah dan ingin segera menarik diri dari pinjaman tersebut, Rahma menyarankan untuk mencairkan aset Anda alias jual harta berharga.

Apalagi, kalau Anda punya aset likuid atau lancar yang bisa segera dijual, seperti emas, reksa dana, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Rahma memberi catatan untuk menyisihkan uang tunai dalam bentuk dana darurat. Tujuannya, agar Anda tidak kembali berutang di kemudian hari saat kepepet butuh uang cepat.

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menuturkan tidak masalah jika Anda memilih menjadikan aset Anda sebagai agunan pinjaman yang berbasis syariah, misalnya Pegadaian Syariah.

Terlebih kalau aset tersebut punya nilai sentimental bagi Anda atau karena Anda hanya membutuhkan dana cepat dalam waktu sementara saja.

Namun, Teja juga mengingatkan Anda untuk memastikan bisa mengembalikan pinjaman tersebut, bila tidak maka siap-siap ucapkan selamat tinggal ke aset tersebut.

3. Ubah Gaya Hidup

Baik Teja maupun Rahma secara tegas melarang mengambil pinjaman dalam bentuk apapun untuk kepentingan konsumtif. Jika Anda harus 'bela-belain' mengambil utang pinjol untuk membiayai gaya hidup Anda, artinya pendapatan Anda belum mencukupi untuk gaya hidup yang didambakan.

Menurut Rahma, salah satu alasan banyak orang terlilit utang pinjol adalah karena biaya gaya hidupnya yang selangit.

"Orang berutang salah satu penyebabnya karena biaya (gaya) hidupnya lebih besar dari pendapatannya," beber dia.

Tapi, untuk Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjol mengubah gaya hidup saja mungkin tidak cukup menutupi jatuh tempo yang mengintai dan harus ada usaha lebih.

Dalam situasi tersebut, Rahma menyarankan untuk mencari penghasilan tambahan agar dapat terbebas dari jeratan riba.

4. Pinjam dari Sanak Keluarga

Teja menurutkan salah satu pilihan pinjaman bebas riba adalah meminjam dari sanak famili atau kerabat. Pilihan ini, lanjutnya, menjadi opsi terakhir bagi Anda yang sudah tidak lagi punya aset atau agunan untuk dicairkan.

Ia tak menampik bahwa meminjam dari orang terdekat cenderung tak menyenangkan karena rasa malu atau segan untuk buka mulut. Tapi, dari pada terjerat pinjaman riba, Teja menyebut tak ada salahnya coba pinjam dari orang terdekat. Toh, Anda jadi tak perlu bayar margin dari pinjaman.



(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER