Secara praktek, meminjam uang melalui pinjol syariah hampir sama dengan pinjol konvensional. Namun, perbedaan terletak pada akad dan proses pengembaliannya.
"Misal menggunakan akad jual beli, saya ingin pinjam Rp10 juta, namun di perjanjian antara pengguna dan pemberi layanan mengakadkan Rp10,5 juta. Kemudian, nanti akan dibagi dalam beberapa bulan untuk proses pengembaliannya," jelas Andy.
Skema tersebut berbeda dengan pinjaman konvensional yang menetapkan pinjaman sebesar Rp10 juta, namun memiliki bunga yang harus dibayarkan. Sehingga, bunga tersebut yang kemudian disebut riba dan diharamkan oleh MUI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi syarat peminjaman, pinjol syariah memiliki banyak kesamaan dengan pinjol konvensional. Namun, dalam penggunaan dana pinjaman syariah peminjam tidak boleh menggunakan uang pinjaman untuk kegiatan yang dilarang dalam syariat seperti maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), riba (berbunga), dan haram.
Ia mengatakan keuntungan meminjam di pinjol syariah ialah mengkonsumsi produk keuangan yang sesuai dengan syariat agama Islam. Sebab, di dalamnya tidak mengandung unsur riba dan haram.
"Kalau ada yang bilang pembiayaannya lebih mahal, ya gapapa yang penting sesuai dengan syariat. Sama saja ketika kita pergi haji jauh-jauh ke Mekkah, ya karena sesuai dengan syariat kita kesana," katanya.
Usai penetapan pinjol haram oleh MUI, Andy menilai jumlah perusahaan pinjol berbasis syariat agama Islam ini akan meningkat dalam beberapa waktu ke depan.
Lihat Juga : |
Ia menambahkan produk pinjol syariah tidak jauh berbeda dengan produk layanan keuangan syariah lainnya, seperti bank syariah, asuransi syariah, sekuritas syariah, hingga asset management syariah. Sehingga praktek keuangan syariah sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat.
"Menurut saya justru jumlahnya akan naik baik dari jumlah peminjam maupun pemberi jasa. Dengan tingginya permintaan pasti penyedianya juga ikut tumbuh, apalagi kita negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia," tuturnya.
Selain itu, Andy mengatakan pinjol akan tetap menjadi primadona masyarakat. Sebab, pinjol dapat menawarkan kemudahan akses keuangan dibandingkan perbankan dan multifinance lainnya.
Sebagai informasi, dilansir situs OJK, per Oktober 2021, jumlah fintech pinjol syariah yang terdaftar sebanyak 8 perusahaan di antaranya Investree, Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah, dan Ethis.