Kemenkop Ancam Hapus NIK Koperasi yang Bisnis Pinjol Ilegal
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengancam menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), namun berbisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibubarkan, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Rabu (17/11).
Ia menegaskan akan proaktif memerangi praktik pinjol ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam karena merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Lihat Juga : |
Kemenkop UKM, sambung dia, juga telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP, yang kemudian dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
Diketahui, dalam kurun waktu 2020-2021, sejumlah notaris mengaku membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi.
"Kami menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut yang selanjutnya dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi sejumlah notaris terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjol ilegal," terang Zabadi.
Selain itu, sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang sudah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika disebut telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Lihat Juga : |
"Kami usulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat," imbuh dia.
Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Hal itu diatur dalam Pasal 104 ayat 2 Permen Kemenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Usulan itu diajukan agar Koperasi Simpan Pinjam benar-benar memiliki izin usaha simpan pinjam. Sehingga, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.