UMP Papua 2022 Rp3,56 Juta, Cuma Naik 1,29 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 19 Nov 2021 20:10 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan atau naik 1,29 persen. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan. Angka itu naik Rp45.232 atau meningkat 1,29 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700 sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan penetapan UMP 2022 Papua akan melibatkan pengusaha, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.

"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur masing-masing daerah.

Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK