Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Aksi itu mereka lakukan dengan membawa uang koin Rp500 sebagai bentuk penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022 yang hanya sebesar 1,2 persen.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan uang recehan tersebut sebagai simbol kekecewaan buruh atas kecilnya kenaikan UMP 2022.
"Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang kurs Rp700 per hari. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata kata Nuruddin, Senin (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa buruh membawa uang recehan tersebut untuk diberikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk penolakan terhadap minimnya kenaikan UMP 2022.
"Uang itu dikumpulkan di Grahadi, dan diserahkan ke gubernur (Khofifah) sebagai simbol penolakan kenaikan UMP," ucapnya.
Buruh sendiri menginginkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Nuruddin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan hitungan batas atas kenaikan upah minimum yang dilakukan BPS. Besaranya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
"Jadi 13 persen itu adalah berdasarkan perhitungan BPS, yang mana 13 persen itu merupakan batas atas kenaikan upah," ucapnya.
Tak hanya itu, Nuruddin mengatakan minimnya kenaikan UMP dikhawatirkan akan memengaruhi besaran kenaikan UMK di beberapa daerah. Ia mengungkapkan 9 kabupaten/kota terancam tak akan menaikkan besaran UMK-nya.
"Ada 9 daerah yg berpotensi tidak naik, khususnya ring 1," ucapnya.
Aksi demo penolakan UMP murah tersebut diikuti sekitar 300 buruh yang berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.
Massa buruh dari berbagai daerah tersebut memulai aksinya dengan longmarch dari frontage Jalan Ahmad Yani terlebih dulu, sebelum akhirnya bergerak secara bersama ke Gedung Negara Grahadi. Arus lalu lintas di sekitar pun sempat tersendat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik 1,22 persen menjadi Rp 1.868.777,08.
"Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono pada Minggu (21/11) kemarin.